Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemda se-Papua Diimbau Penuhi Pembayaran Iuran JKN bagi ASN

7 November 2022   14:27 Diperbarui: 7 November 2022   14:32 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jayapura  - Sebagai upaya mengoptimalkan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi komitmen kewajiban penganggaran dan penyetoran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi, Kemenko PMK, Kemendagri dan BPK Perwakilan Provinsi Papua menggelar kegiatan monitoring evaluasi penganggaran dan pembayaran iuran JKN bagi Pemda se-Provinsi Papua tahun 2022 secara offline dan online, Senin (24/10).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan yang diwakili oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Bidang Manajemen Iuran, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi menyampaikan iuran JKN menjadi komponen yang sangat penting bagi keberlangsungan Program JKN untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN. 

"Per September 2022 masih terdapat Pemda yang belum sepenuhnya memperhitungkan pembayaran iuran JKN lima komponen bagi segmen PPU PN terutama tunjangan profesi (tunjangan jasa medis dan tunjangan profesi guru) serta tunjangan tambahan penghasilan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020," ujar Ratna. 

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, M. Ridwan Rumasukun yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Robby Kayame menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini. Hal ini terwujud dari capaian cakupan peserta JKN yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 95,02%. 

"Pertemuan ini sangat penting bagi Pemda se-Provinsi Papua, untuk menyamakan persepsi atas Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya. Pemda Provinsi Papua akan terus mendukung, sehingga penduduk Papua mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program JKN dan kesejahteraan penduduk meningkat," ujar Robby. 

Hadir juga secara online dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara yang menyampaikan bahwa Program JKN yang dijalankan dengan mekanisme asuransi sosial melalui pengumpulan iuran peserta JKN dan bersifat wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia dengan prinsip gotong royong. 

Oleh karena itu, Pemerintah mendukung program strategis nasional yakni menargetkan di tahun 2024 peserta yang terdaftar dalam Program JKN minimal 98% penduduk Indonesia telah terjamin kesehatannya dan diantaranya 40% adalah peserta PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat. 

"Untuk tahun 2022 ini, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan iuran JKN untuk peserta PBI JK sebesar 96,8 juta penduduk Indonesia, 3 juta merupakan penduduk di Papua atau sekitar 70% penduduk yang ada di Papua telah terjamin dalam Program JKN sebagai segmen peserta PBI JK," ujar Andie. Andie menambahkan, berdasarkan monitoring dan evaluasi Program JKN di Provinsi Papua, DJSN memberikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Papua yang telah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati Walikota nomor 910/10277/SET tentang Pelaksanaan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Wajib Pemda, KP Desa, Kontribusi Iuran, Iuran PBPU yang didaftarkan oleh Pemda dan Bantuan Iuran Bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Serta apresiasi kepada 24 Kabupaten/Kota atas capaian kepesertaan JKN yang sudah mencapai lebih dari 95%. DJSN berharap kepada 5 kabupaten/kota lainnya untuk segera mencapai cakupan peserta 95% dari jumlah penduduk. "Kami juga mengingatkan kepada Pemda yang belum memperhitungkan tunjangan profesi dan tunjangan tambahan penghasilan untuk disampaikan kepada BPJS Kesehatan sebagai dasar perhitungan iuran," tambah Andie. 

Hadir pula sebagai narasumber, Kepala Sub Auditoriat Papua II BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Saepuloh menyampaikan materi terkait akuntasi hutang Pemda Perhitungan Pihak Ketiga dan peran BPK dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah. "Untuk menjamin kewajaran dan kualitas dalam penatausahaan dan akuntansi hutang, salah satu tahapan prosedur yang dapat ditempuh adalah rekonsiliasi data dan informasi kedua belah pihak, yaitu antara BPJS Kesehatan dan Pemda guna validitas dan akurasi perhitungan pemotongan, tertib dan tepat waktu pemotongan, penyetoran serta pendeteksian dini/pencegahan penyalahgunaan dana potongan," ujar Saepuloh. 

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Papua dan Papua Barat, Budi Setiawan menyampaikan bahwa untuk data lima komponen gaji PNS sebagai dasar perhitungan iuran JKN dari semua Pemda dapat disampaikan saat kegiatan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan. Untuk memudahkan perhitungan iuran dengan lima komponen tersebut, pihaknya telah menyediakan Aplikasi Rekon Iuran Pemda (ARIP) sebagai alat bantu dalam memastikan perhitungan iuran JKN tepat jumlah sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan regulasi turunannya. 

Menutup kegiatan pemantauan dan evaluasi tersebut, penganggaran dan pembayaran iuran JKN bagi Pemda Se Provinsi Papua tahun 2022, Plt. Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, juga menyampaikan agar Pemda memberikan seluruh data sesuai regulasi dan menyelesaikan pembayaran iuran JKN untuk segmen Iuran Wajib Pemda, PBI JK, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran Kelas III baik di tahun 2021 maupun tahun berjalan dengan cara melakukan rekonsiliasi bersama BPJS Kesehatan. Hadir sebagai peserta kegiatan yakni Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Dinas BPKAD, Kepada Dinas Pendidikan dan Direktur RSUD se-Provinsi Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun