Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

CHIKA, Cara Cepat Cek Informasi Status Kepesertaan JKN-KIS

14 Januari 2022   10:29 Diperbarui: 14 Januari 2022   10:33 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Kendari, Jamkesnews -- BPJS Kesehatan sebagai pemberi layanan publik telah memanfaatkan penerapan teknologi dengan berbagai inovasi untuk kemudahan mendapatkan informasi dan pengurusan administrasi peserta JKN-KIS melalui gawai. 

Salah satu kemudahan tersebut dapat diakses melalui pesan otomatis pada aplikasi Whatsapp yang diberi nama Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor telepon 08118750400.

Program ini telah dirasakan manfaatnya masyarakat. Salah satunya oleh Akmal (39), seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Ditemui di salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Senin (29/11), ia bermaksud melakukan pengecekan status pembayaran iuran dan segmen kepesertaan JKN-KIS anaknya.

"Sebelumnya saya terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetapi setelah bekerja sebagai pegawai honorer, saya diberikan jaminan kesehatan oleh kantor. Menurut informasi yang disampaikan, kepesertaan saya telah dialihkan secara otomatis tanpa harus melakukan pengurusan kembali. Untuk memastikannya saya melakukan pengecekan melalui CHIKA dan ternyata benar status kepesertaan telah berubah menjadi pekerja dan tidak ada lagi tagihan iuran JKN-KIS secara mandiri," jelas Akmal.

Dengan adanya CHIKA, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengantre dan dapat menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan potensi penyebaran Covid-19.

"Sebagian besar peserta JKN-KIS di kantor saya bekerja telah memanfaatkan CHIKA untuk mengecek iuran dan status peserta, karena caranya sangat mudah. Selain itu juga pesan yang dikirimkan sangat cepat mendapatkan balasan, asalkan sesuai dengan panduan yang diberikan oleh CHIKA. Informasi yang didapatkan pasti terpercaya karena dari akun resmi BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun