Kendari, Jamkesnews -- BPJS Kesehatan sebagai pemberi layanan publik telah memanfaatkan penerapan teknologi dengan berbagai inovasi untuk kemudahan mendapatkan informasi dan pengurusan administrasi peserta JKN-KIS melalui gawai.Â
Salah satu kemudahan tersebut dapat diakses melalui pesan otomatis pada aplikasi Whatsapp yang diberi nama Chat Assistant JKN (CHIKA) di nomor telepon 08118750400.
Program ini telah dirasakan manfaatnya masyarakat. Salah satunya oleh Akmal (39), seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Ditemui di salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada Senin (29/11), ia bermaksud melakukan pengecekan status pembayaran iuran dan segmen kepesertaan JKN-KIS anaknya.
"Sebelumnya saya terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) tetapi setelah bekerja sebagai pegawai honorer, saya diberikan jaminan kesehatan oleh kantor. Menurut informasi yang disampaikan, kepesertaan saya telah dialihkan secara otomatis tanpa harus melakukan pengurusan kembali. Untuk memastikannya saya melakukan pengecekan melalui CHIKA dan ternyata benar status kepesertaan telah berubah menjadi pekerja dan tidak ada lagi tagihan iuran JKN-KIS secara mandiri," jelas Akmal.
Dengan adanya CHIKA, peserta JKN-KIS tidak perlu lagi harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengantre dan dapat menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan potensi penyebaran Covid-19.
"Sebagian besar peserta JKN-KIS di kantor saya bekerja telah memanfaatkan CHIKA untuk mengecek iuran dan status peserta, karena caranya sangat mudah. Selain itu juga pesan yang dikirimkan sangat cepat mendapatkan balasan, asalkan sesuai dengan panduan yang diberikan oleh CHIKA. Informasi yang didapatkan pasti terpercaya karena dari akun resmi BPJS Kesehatan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H