Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Patuhi Pemerintah, BPJS Kesehatan Pamekasan Wajibkan Pengunjung Gunakan Masker

23 April 2020   09:31 Diperbarui: 23 April 2020   09:35 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. BJPS Kesehatan

Pamekasan  -- Merebaknya virus covid-19 disikapi oleh BPJS Kesehatan dengan menerapkan beberapa langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Selain menerapkan physical distancing dengan melakukan penyesuaian layanan, BPJS Kesehatan kini juga mewajibkan seluruh pengunjung mengenakan masker.

Di BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Jawa Timur kebijakan itu nampak sudah diberlakukan. Berdasarkan pantauan pada Kamis (09/04), terlihat beberapa pengunjung di Kantor telah mengenakan masker saat memasuki area Kantor BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Elke Winasari menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan guna menghindari penyebaran virus Covid-19 khususnya di lingkungan Kantor BPJS Kesehatan.

"Saat ini, untuk langkah-langkah pencegahan menyebarnya Covid-19, kami (BPJS Kesehatan -- red) masih melakukan penyesuaian layanan. Artinya peserta yang bisa dilayani di Kantor BPJS Kesehatan hanya peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang perlu segera dilayani. Bagi yang memerlukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan kami wajibkan untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah kami sediakan sebelum memasuki ruang pelayanan peserta," jelasnya.

Elke menambahkan, kebijakan ini juga berlaku di seluruh Kabupaten yang masuk pada wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. Dirinya juga meminta untuk seluruh pengunjung agar mematuhi protokol yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

"Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah di Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep -- red). Jadi untuk dapat mencegah penularan Covid-19 ini, kami harapkan seluruh peserta yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan dapat patuh dengan segala kebijakan yang telah ditetapkan. Ini untuk kebaikan kita bersama," imbuhnya.

Sementara Halili warga Galis Kabupaten Pamekasan mengaku dapat memahami kebijakan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, dirinya juga mengapresiasi BPJS Kesehatan yang tanggap dalam melakukan pencegahan menyebarnya virus covid-19.

"Ya sekarang kalau kondisinya seperti ini kita juga harus ikut dengan himbauan dari pemerintah lah, jadi sebisa mungkin kita sering mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Saya lihat tadi disini (Kantor BPJS Kesehatan) sudah menerapkan itu semua. Jadi ya bagus sekali menurut saya," pungkasnya (ar/atw)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun