Merauke - Â Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid 19), hingga saat ini telah merebak ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Hal tersebut membuat Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di rumah sakit.
BPJS Kesehatan Cabang Merauke pun siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Untuk mencapai hasil yang optimal, BPJS Kesehatan Cabang Merauke melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.
"Dengan adanya pandemi ini, BPJS Kesehatan Cabang Merauke dan RSUD Merauke akan terus memperkuat koordinasi bersama. Koordinasi seperti ini harus dilakukan, agar verifikasi klaim covid-19 dapat berjalan dengan baik dan masyarakat tetap mendapatkan haknya. Ada banyak hal yang harus dibahas, antara lain mengenai penyelenggaraan administrasi klaim pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha, Kamis (16/04).
Ia menambahkan, dalam kesempatan tersebut dibahas pula mengenai kriteria perawatan yang dapat dibiayai, tempat pelayanan yang diberikan, pelayanan yang dapat dibiayai, standar pelayanan, metode pembayaran, norma tarif, norma pengkodingan, tata cara pengajuan klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara pembayan klaim oleh Kementerian Kesehatan, uang muka, kedaluarsa klaim, pembinaan dan pengawasan, serta sumber pembiayaan.
Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Adanya koordinasi seperti ini dapat memperjelas mengenai aturan-aturan klaim yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari kedua belah pihak dan juga kami sebagai tenaga kesehatan dapat menyalurkan aspirasi kami," kata salah satu perwakilan dari RSUD Merauke, dr. Paul Justus Simon Kalalo. (TR/ip)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H