Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Satu! Siap Bantu Pasien JKN-KIS di Rumah Sakit

3 Februari 2020   13:35 Diperbarui: 3 Februari 2020   13:45 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.bpjs-kesehatan.go.id

Jakarta  -- Komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kini hadir dalam bentuk BPJS SATU!, yang merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu.

"BPJS SATU! menjalankan fungsi Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) dan diimplementasikan di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Tugasnya memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal hal administratif lainnya untuk memberikan kenyamanan kepada peserta JKN-KIS. Bagi peserta yang membutuhkan bantuan terkait informasi penjaminan JKN-KIS di RS bisa cari petugas BPJS Kesehatan yang memakai atribut khusus," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan spot check layanan BPJS SATU! di RS Jantung Harapan Kita Jakarta, Kamis (19/12).

Fachmi menambahkan petugas sekarang dilengkapi dengan rompi kuning bertulisan BPJS SATU! Sehingga mudah ditemui oleh peserta di rumah sakit. Hal ini dijalankan sebagai penguatan peran petugas P3RS di rumah sakit. BPJS SATU! diharapkan bisa menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien JKN-KIS maupun masyarakat umum yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.

Fachmi menyebut, ditetapkannya kebijakan penyesuaian iuran JKN-KIS melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Menurut Fachmi, prioritas perbaikan layanan di rumah sakit salah satunya adalah ketersediaan petugas khusus di rumah sakit untuk menyelesaikan permintaan informasi dan pengaduan pasien JKN-KIS.

"BPJS Kesehatan dan mitra rumah sakit bersama-sama melakukan upaya penyempurnaan layanan lewat BPJS SATU! agar pasien JKN-KIS bisa lebih mudah, cepat, dan pasti dalam memperoleh informasi atau jika hendak melakukan pengaduan di rumah sakit," tegas Fachmi.

Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang di ruang publik rumah sakit. Supaya mudah dikenali pengunjung rumah sakit, para petugas tersebut mengenakan rompi khusus bertuliskan BPJS SATU! Selain itu, untuk mempermudah mobilitas dalam melayani pasien JKN-KIS dan pengunjung lainnya, para petugas BPJS SATU! di rumah sakit kelas A dan B juga dibekali dengan alat transportasi berupa sepeda berstiker khusus. (rri.co.id)

Sementara itu, petugas BPJS SATU! Nicky yang ditempatkan di RS Jantung Harapan Kita menjelaskan tugasnya adalah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kebutuhan informasi atas pelayanan di rumah sakit atau pengaduan terkait JKN-KIS yang disampaikan peserta BPJS Kesehatan. Ia juga memastikan bahwa permasalahan yang diterima tersebut akan diselesaikan di hari yang sama. (rri.co.id).

"Ada yang namanya semacam Samsat untuk klaim verifikasi. Itu yang pertama kali dicoba untuk mempermudah dan mempercepat klaim. Sekarang kita dengan menggunakan electronic claim, justru akan membuat segala sesuatu lebih mudah, membuat lebih nyaman peserta," kata Iwan Dakota. 

Sampai dengan 6 Desember 2019, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.274 rumah sakit di seluruh Indonesia. Di tingkat primer, BPJS Kesehatan juga sudah bekerja sama dengan 23.255 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun