Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Gandeng Korlantas dalam Pemanfaatan Data Online Lakalantas

23 Agustus 2018   11:01 Diperbarui: 23 Agustus 2018   12:19 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Megapolitan - Kompas.com

Jakarta (21/08)  Untuk meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) dalam hal pemanfaatan data online kasus kecelakaan lalu lintas. Pemanfaatan data ini diharapkan akan mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS.

Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerjasama ini adalah pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas online dan sosialisasi Program JKN-KIS.

"Tujuan Perjanjian ini adalah meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi pada kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya bagi peserta JKN-KIS," ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korlantas tentang Pemanfaatan Data Online Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat, di Jakarta (21/08).

Maya menjelaskan, Korlantas akan memberikan akses pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas termasuk data Laporan Polisi. Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan atau atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat maupun dari BPJS Kesehatan dan menerbitkan Laporan Polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan Program JKN-KIS.

Dalam perjanjian kerjasama ini, Korlantas juga siap mendukung sosialisasi Program JKN-KIS khususnya terkait dengan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, serta peraturan pelaksanaan lainnya terkait dengan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Royke Lumowa mengungkapkan apresiasinya terhadap sinergi ini. Antar sesama instansi yang melayani masyarakat, tentu fokus utama adalah memberikan kemudahan pada pelayanan publik. Namun Royke mengingatkan agar masyarakat juga harus tertib dan taat prosedur apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, jangan ragu ataupun takut melapor kepada pihak Kepolisian sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi yang dapat dipergunakan untuk penjaminan kesehatan.

"Saat ini jumlah angka kecelakaan di seluruh Indonesia mencapai 2000-an kasus per hari. Tentu mereka yang mengalami kecelakaan sebagian besar membutuhkan pelayanan kesehatan yang cepat dan pasti. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas untuk segera melapor, membuat Laporan Polisi, sehingga akan mendapatkan manfaat atau hak yang dilindungi negara baik itu jaminan kesehatan maupun jaminan kecelakaan lalu lintas yang ditanggung oleh Jasa Raharja," jelas Royke.

Sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun