Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

8 Mitra BPJS Kesehatan Bantu Dongkrak Kolektabilitas Iuran JKN-KIS

15 Agustus 2018   08:52 Diperbarui: 15 Agustus 2018   09:02 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
abar.tribunnews.com

Jakarta, Jamkesnews - Sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang kini jumlah pesertanya telah tembus melebihi 200 juta jiwa, BPJS Kesehatan terus berupaya mendorong kolektabilitas iuran untuk menjaga sustainibilitas program tersebut.

Menurut Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, salah satu tantangan terbesar BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN-KIS adalah memastikan peserta yang telah terdaftar pada semua segmen membayar iuran, khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri. Saat ini dari total 200,3 juta peserta Program JKN-KIS, sebanyak 14.35% atau 28.7 juta di antaranya adalah peserta mandiri.

"Dari jumlah tersebut, tingkat kolektabilitas iuran segmen PBPU berdasarkan data per minggu keempat Juli 2018, justru berada di tingkat kolektabilitas terendah jika dibandingkan dengan segmen kepesertaan lainnya," kata Kemal usai acara Penandatanganan Kerja Sama Dukungan Intensifikasi Penagihan Tunggakan Iuran dengan Mitra BPJS Kesehatan, Rabu (08/08).

Untuk itu, sejumlah mitra BPJS Kesehatan baik dari perbankan maupun non-perbankan, siap bersinergi mengoptimalkan upaya penagihan iuran, khususnya iuran dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, melalui mekanisme Limited Collection Program (LCP).

LCP menyasar para peserta PBPU yang menunggak 4-12 bulan. Melalui mekanisme ini, mitra BPJS Kesehatan akan memberikan benefit bagi peserta PBPU yang melunasi tunggakan iurannya seketika itu juga. 

Melalui skema tersebut, diharapkan peserta PBPU yang menunggak dapat terdorong untuk segera melunasi iurannya tanpa harus menunggu sakit terlebih dulu. 

"LCP merupakan bentuk komitmen nyata BPJS Kesehatan beserta mitra, untuk menghadirkan kemudahan bagi peserta JKN-KIS dalam menunaikan kewajibannya, membayarkan iuran secara tuntas dan mewujudkan kegotong-royongan dalam program ini. Kami ucapkan terima kasih kepada para mitra BPJS Kesehatan yang telah berkomitmen mengimplementasikan LCP mulai Agustus sampai dengan Oktober 2018 nanti," kata Kemal.

Adapun kedelapan mitra BPJS Kesehatan yang siap membantu mengintensifkan penagihan iuran melalui skema tersebut adalah BNI, BRI, BTN, BCA, Tokopedia, Gojek, Traveloka, dan Koperasi SAHARA. 

"Harapan saya, program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta JKN-KIS, khususnya segmen peserta PBPU, agar dapat menunaikan kewajibannya membayar iuran secara tuntas untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat," tutup Kemal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun