Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Dorong Akuntabilitas Pelayanan di RS

12 Maret 2018   09:18 Diperbarui: 12 Maret 2018   09:44 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yogyakarta (10/03/2018) - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan yang bekerjasama untuk dapat meningkatkan akuntabilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Hal ini disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan paparan dalam kegiatan Perayaan 25 Tahun MMR UGM dan 20 Tahun PKMK UGM di Yogyakarta (09/03).

"Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan diharapkan terus bersinergi agar saling meningkatkan akuntabilitas sesuai kewenangan masing-masing. Kami juga berharap agar rumah sakit memastikan seluruh lini memahami tentang ketentuan dalam pengelolaan JKN dan manajemen klaim," ujar Maya.

Maya menambahkan, BPJS Kesehatan juga mendorong akademisi dan stakeholders lainnya ikut berperan dalam mekanisme check and balance untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan dan pemberian layanan pada program Jaminan Kesehatan. FKRTL juga diharapkan secara konsisten  menerapkan pelayanan yang efisien efektif dan berkualitas melalui penerapan kaidah-kaidah evidence based, menetapkan standardisasi pelayanan medis berbasis mutu dan patient safety, serta  melakukan monitor dan evaluasi pelayanan medis bagi peserta JKN-KIS.

Per 1 Maret 2018,  sudah sebanyak 5.023 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang terdiri atas 2.346  Rumah Sakit dan Klinik Utama, 1.631 Apotek, serta 1.046 Optik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun