Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Care Center, Solusi Daftar JKN-KIS tanpa Antre

19 Februari 2018   12:54 Diperbarui: 19 Februari 2018   13:07 765
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: www.bpjs-kesehatan.go.id

Perkembangan teknologi yang pesat di era digital saat ini mendorong BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Di antaranya dengan mengoptimalkan layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 tak hanya sebagai pusat informasi dan pengaduan, melainkan juga sebagai salah satu alternatif kanal pendaftaran peserta mandiri.

Berdasarkan survey, Kantor Cabang BPJS Kesehatan masih menduduki peringkat teratas sebagai kanal pendaftaran JKN-KIS pilihan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan padatnya antrian di sejumlah Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Padahal BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai alternatif pendaftaran yang jauh lebih praktis, seperti melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Kader JKN, dan sebagainya.

"Banyak masyarakat yang jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekedar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke 1500400. Dengan layanan tersebut, daftar jadi peserta JKN-KIS pun jadi lebih praktis tanpa antri. Bahkan, jika sudah jadi kartunya pun nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta," ungkap Asisten Deputi Bidang Pengendali Mutu Pelayanan BPJS Kesehatan Upik Handayani, dalam acara Ngopi Bareng JKN bertema Lebih Dekat dengan BPJS Kesehatan, Rabu (14/02).

Beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh calon peserta sebelum mendaftar lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400 antara lain nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor handphone, alamat email, dan alamat domisili/tempat tinggal (untuk pengiriman kartu). Setelah persyaratan tersebut siap, calon peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 dan dilayani oleh Agent Care Center.

"Rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran. Oleh karenanya, pastikan untuk tidak menutup pembicaraan sebelum ada konfirmasi dari Agent Care Center bahwa proses pendaftaran telah selesai dilakukan," terang Upik.

Selanjutnya, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor handphone atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan. Peserta yang mendaftar via BPJS Kesehatan Care Center 1500400 wajib melakukan pembayaran iuran pertama ke bank dan menandatangani persetujuan untuk menggunakan mekanisme autodebet untuk pembayaran iuran selanjutnya. Jika peserta sudah melakukan pembayaran pertama, BPJS Kesehatan pun akan mengirimkan kartu JKN-KIS ke alamat yang diinformasikan peserta pada saat mendaftar.

Pada kesempatan tersebut, Upik juga menjelaskan bahwa dalam hal penyediaan informasi dan penanganan pengaduan peserta, BPJS Kesehatan Care Center juga terintegrasi dengan sejumlah media sosial BPJS Kesehatan, seperti Twitter dan Facebook. Ke depannya, masyarakat juga bisa menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui Instagram.

"Untuk pelayanan informasi dan penanganan pengaduan, ada banyak alternatif yang tersedia selain Kantor Cabang, yaitu melalui media sosial (Twitter dan Facebook), BPJS Kesehatan Care Center 1500400, aplikasi LAPOR! di website BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Bahkan masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan petugas BPJS Kesehatan jika menemui kesulitan saat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan," jelas Upik.

 Sampai dengan 9 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS sudah mencapai 192.492.151 jiwa atau lebih dari 74% dari total penduduk Indonesia. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.797 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.321 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.665 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun