Jakarta, 09/02/2018 : Dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional -- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Dewan Jaminan Sosial Nasional memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Â DJSN Â bertugas untuk merumusan kebijakan makro penyelenggaraan SJSN yang mencakup kebijakan kepesertaan, iuran, dan manfaat masing-masing program jaminan sosial. Kebijakan makro tersebut dijadikan pedoman oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menyusun kebijakan operasional dan sekaligus dijadikan parameter untuk mengevaluasi penyelenggaraan SJSN.
Merujuk pada hal tersebut, BPJS Kesehatan bersama dengan DJSN bersinergi dalam hal keterbukaan data informasi dengan tujuan memperkuat kebijakan dalam program JKN-KIS. Hal ini ditandai dengan pertemuan rutin antara DJSN dengan manajemen BPJS Kesehatan salah satunya yang dilaksanakan pada Kamis (08/02) di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DJSN Sigit Priohutomo, jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan.
"Kami mendukung penuh sinergi ini, BPJS Kesehatan memiliki informasi dan data yang saat ini sudah terhimpun sebagai bahan acuan pelaksanaan perbaikan implementasi program JKN-KIS ke depan. Sinergi pengelolaan informasi dan data dengan DJSN ini diharapkan akan mengoptimalkan berbagai kebijakan serta sebagai evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program JKN-KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Fachmi menambahkan sinergi ini juga bagian implementasi fungsi evaluasi dan pengawasan terhadap Program JKN-KIS. Sebagaimana yang kita ketahui dalam mengelola JKN-KIS, BPJS Kesehatan selalu mengutamakan good governance. BPJS Kesehatan juga diawasi oleh banyak pihak, mulai dari tingkat Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), hingga KPK. Tiap tahun BPJS Kesehatan juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan telah 25 kali mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atau WTP jika dihitung sejak PT Askes (Persero).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H