Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pemerintah Bahas Bauran Kebijakan Atasi Sustainibilitas Program JKN-KIS

9 Februari 2018   10:17 Diperbarui: 9 Februari 2018   10:24 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
bpjs-kesehatan.go.id/

Jakarta (08/02/2018) : Keberlangsungan Program JKN-KIS saat ini menjadiconcern pemerintah khususnya untuk memperbaiki berbagai hal-hal yang dirasa masih memerlukan koordinasi lintas kelembagaan. Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memimpin Rapat Tingkat Menteri untuk membahas strategi bauran kebijakan untuk memperkuat implementasi Program JKN-KIS pada Rabu (07/02) di Kantor Kemenko PMK.

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, dan jajaran Direksi, serta perwakilan dari Sekretaris Kabinet, Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri.

Menko PMK Puan Maharani, saat membuka rapat menegaskan pertemuan ini akan membahas  pentingnya penajaman rekomendasi bauran kebijakan yang perlu ditindaklanjuti untuk memperkuat program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta progres dari rakor sebelumnya. Puan mengingatkan, langkah ini juga sesuai dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

 "Sebagaimana yang telah disimpulkan dalam rakor tanggal 6 November 2017, bahwa terdapat beberapa bauran kebijakan dalam penguatan pembiayaan JKN, selain itu juga akan membahas laporan kemajuan dari revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan" tambah Puan.

Puan menambahkan, sampai saat ini terdapat bauran dalam penguatan pembiayaan JKN yang sudah diproses dan mayoritas sudah selesai dilakukan. Di antaranya, cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya operasional, perbaikan manajemen klaim faskes, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, penanganan tunggakan Pemda serta peran pemda melalui pajak rokok.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, terdapat beberapa bauran kebijakan yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh kementerian/lembaga terkait. Bauran tersebut diantaranya, optimalisasi manajemen klaim dan mitigasi fraud, memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing, sehingga menjaga posisi BPJS Kesehatan sebagaipurchaser, optimalisasi peran FKTP sebagai gatekeeper yang akan mengendalikan rujukan, serta efisiensi operasional. Selain itu sebagai intervensi pemerintah akan mendorong peran pemerintah daerah yaitu 10% APBD untuk dana kesehatan dan akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait optimalisasi 75% dari 50% pajak rokok earmark, dana bagi hasil cukai sebesar 50% dari pemerintah daerah untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.

"Kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan para stakeholder khususnya pemerintah  kementerian/lembaga dalam upaya penyempurnaan program JKN-KIS. Terlebih sudah diterbitkan Inpres 8/2017 tentang Optimalisasi Program JKN, sehingga diharapkan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama bergotong royong untuk lebih mengotimalkan implementasi Program JKN-KIS," ujar Fachmi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun