MEDAN (16/11/2017) : Sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah. Serta terbitnya PerMenKes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, maka BPJS Kesehatan telah dapat membayar langsung dana kapitasi kepada Bendahara Dana Kapitasi Puskesmas.
Budi Mohamad Arief selaku Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh menjelaskan, pada beberapa kasus di Sumatera Utara, pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi belum dapat berjalan secara optimal dikarenakan berbagai hal, antara lain kurangnya pemahaman atas mekanisme pengelolaan dana tersebut, adanya kekhawatiran akan aspek akuntabilitasnya maupun karena terjadinya salah pengelolaan dana kapitasi yang tidak sesuai prinsip good governance. Padahal tujuan dari adanya pembayaran dengan sistem kapitasi dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur meliputi jasa pelayanan kesehatan, biaya operasional FKTP serta pengadaan sarana prasarana kesehatan.
"Sebagai Badan Hukum Publik yang mendapat amanah menyelenggarakan program Jaminan Sosial bidang Kesehatan, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan kepuasan peserta baik disaat memperoleh pelayanan kesehatan di faskes primer maupun faskes tingkat lanjutan. Â Peningkatan kualitas layanan di faskes primer seperti puskesmas sangat penting artinya bagi masyarakat, agar masyarakat memperoleh kemudahan mendapatkan layanan bermutu, hanya beberapa langkah dari tempat tinggal mereka, tidak perlu antri panjang di Rumah Sakit, yg mungkin letaknya jauh dari rumah mereka.
Puskesmas yang berkualitas tentu akan memenuhi kebutuhan SDM-nya baik secara kuantitas maupun kualitas, mencukupi ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan dan optimalisasi program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," ungkap Budi dalam acara Sosialisasi Akuntabilitas Pemanfaatan Dana Kapitasi di Puskesmas bersama BPK RI.
Ia mengharapkan dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, maka akan memperkaya wawasan para pesertanya sehingga lebih berkomitmen dalam memanfaatkan dana kapitasi secara optimal, akuntable dan menjunjung prinsip good governance. Â Bila hal ini dapat terwujud, maka pada gilirannya masyarakat Sumatera Utara akan memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP khususnya Puskesmas secara berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H