Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perluas Kepesertaan, Kini Daftar BPJS Kesehatan Bisa Lewat Kelurahan se-DKI Jakarta

28 April 2017   13:26 Diperbarui: 28 April 2017   13:49 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA (28/04/2017) : Dalam rangka merealisasikan cita-cita universal health coverage tahun 2019 mendatang, BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas akses pendaftaran bagi masyarakat. Salah satunya dengan membuka pendaftaran peserta melalui Kantor Kelurahan melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta pun siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan,” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang Input Data dalam Rangka Pendaftaran Peserta Jamkes di Kelurahan Se-Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Balaikota Jakarta, Jumat (28/04). Ke depannya secara bertahap di Kantor Kelurahan akan dapat melayani pendaftaran peserta PBPU rekomendasi dinas sosial, WNA, calon bayi, Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambah anggota keluarga. Dengan demikian di masa datang pendaftaran di kelurahan akan melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS.

BPJS Kesehatan menghitung ada potensi sekitar 32,8 juta jiwa calon peserta kategori PBPU yang belum mendaftar. Beberapa penyebabnya antara lain karena lokasi pendaftaran yang jauh dan antrian panjang. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran melalui Kantor Kelurahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.

Andayani menjelaskan, pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan di luar DKI Jakarta. Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan berindentitas di luar DKI Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon, dan alamat email.

“Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar di Kelurahan ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun, bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta,” tegas Andayani.

Setidaknya terdapat 5 (lima) alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan. Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan. Kedua, pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.

Ketiga, petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta. Kelima, petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan/atau sms.

Setiap tanggal 11-15 pada bulan berjalan, kantor cabang/KLOK BPJS Kesehatan mengambil berkas peserta yang sudah terkumpul di Kantor Kelurahan untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat melakukan pembayaran pada 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit. Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan pun akan mengirim kartu JKN-KIS kepada peserta.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun