Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Wujudkan Clean Governance, BPJS Kesehatan Perkokoh Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

26 April 2017   11:18 Diperbarui: 26 April 2017   20:00 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA (26/04/2017) :Sebagai upaya mewujudkan clean governance dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan memperkokoh sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut juga merupakan upaya BPJS Kesehatan menjalankan amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi, sehingga diharapkan implementasi sistem good governance BPJS Kesehatan dapat terwujud secara optimal.

“Sebagai institusi penyelenggara Jaminan Sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony T. Spontana.

Pada kesempatan tersebut, Divisi Regional IV juga turut melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama serupa dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan antara Kantor Cabang BPJS Kesehatan wilayah DKI Jakarta (KCU Jakarta Selatan, KCU Jakarta Pusat, KCU Jakarta Barat, KCU Jakarta Timur, dan KCU Jakarta Utara) dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah Jakarta.

Menurut Bayu, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan.

“Di samping itu, kerja sama ini kami harapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance,” tegas Bayu.

 Tahun 2016, secara nasional BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan data dan lapangan terhadap 6.446 Badan Usaha se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.703 Badan Usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi. Sementara tahun ini, hingga Maret 2017, tercatat BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan data dan lapangan terhadap 1.008 Badan Usaha  se-Indonesia, dengan jumlah 723 Badan Usaha patuh setelah diperiksa dan dikenakan sanksi.

Bayu pun berharap, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat memacu kepatuhan Badan Usaha di Jakarta untuk segera menunaikan kewajiban mereka untuk mendaftarkan entitas dan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun