Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jadi Peserta JKN-KIS, Hak Konstitusional Pekerja

3 April 2017   12:35 Diperbarui: 4 April 2017   15:26 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

TANGERANG(03/04/2017) : Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang mengenai kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan para pemilik dan manajemen perusahaan untuk bergegas mendaftarkan entitas dan karyawannya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hingga 24 Maret 2017, tercatat sebanyak 39.287 Badan Usaha (BU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

“Dari total jumlah tersebut, BU yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS paling banyak terdapat di Makassar, yaitu 9.291 BU. Di daerah lain, ada Surabaya (4.971 BU), Serang (4.030 BU), dan Bandung (3.817 BU). Di sisi lain, jumlah BU yang telah bergabung menjadi peserta JKN-KIS saat ini mencapai 187.083 BU se-Indonesia, dengan jumlah BU terbanyak berasal dari Jakarta (55.072 BU), Surabaya (23.319 BU), dan Semarang (21.217 BU),” kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari usai acara Badan Usaha Gathering 2017 bertema Bincang JKN-KIS bareng Andy F. Noya, Senin (03/04).

Menurut Andayani, memperoleh jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika pekerja yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Terlebih, sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

“Misalnya perusahaan baru mendaftarkan ketika ada pekerja yang sakit, hanya mendaftarkan sebagian pekerja saja, tidak mendaftarkan anggota keluarga pekerja, dan sebagainya. Itu jelas tidak dibenarkan. Untuk mencegah hal tersebut, kami juga terus melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan perusahaan. Jika sudah diingatkan baik secara lisan maupun tulisan masih ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan sanksi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013,” kata Andayani.

Sebagai informasi tambahan, sampai dengan Februari 2017, pertumbuhan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Provinsi Banten terbilang signifikan, yaitu 59%. Untuk mendukung perluasan kepesertaan PPU, diperlukan optimalisasi kepatuhan melalui sinergi seluruh instansi terkait dalam penegakan kepatuhan. Di sisi lain, untuk meningkatkan kepuasan peserta, dilakukan pula intensifikasi sarana dan prasarana fasilitas kesehatan yang sudah tersedia maupun penambahan fasilitas kesehatan RS. Inovasi suara pelanggan, Customer Service Timer Index, dan dashboard RS merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepuasan peserta.

UpgradeKenyamanan Lewat CoB

Dalam acara tersebut, Andayani juga kembali menjelaskan mengenai aturan baru Coordination of Benefit (CoB)yang diklaim telah disempurnakan dari aturan sebelumnya dan lebih menguntungkan bagi peserta maupun perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Pertama, dilihat dari sisi kepesertaan, jika sebelumnya badan usaha mendaftarkan langsung kepesertaan JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, kini dengan terbitnya aturan baru CoB, badan usaha dapat mendaftarkan kepesertaan JKN-KIS melalui perusahaan AKT. Kedua, dari sisi pembayaran iuran, jika dulu pembayaran iuran dilakukan secara terpisah antara iuran JKN-KIS dengan premi AKT, maka kini pembayaran iuran JKN-KIS dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi AKT.

“Jika sebuah perusahaan memiliki lebih dari satu asuransi kesehatan tambahan, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu asuransi kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Alternatif lainnya, peserta atau badan usaha dapat langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui perusahaan AKT,” terang Andayani.

Ketiga, dari segi pelayanan kesehatan, jika aturan CoB yang lama membatasi rujukan hanya dari FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka dalam aturan CoB baru, peserta CoB JKN-KIS dapat menggunakan rujukan yang berasal dari FKTP non BPJS Kesehatan yang bermitra dengan perusahaan AKT, dengan catatan rujukan tersebut untuk kasus non spesialistik. Agar COB bisa diimplementasikan, Andayani menekankan AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan JKN-KIS. Misalnya, produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Hal itu diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun