Halo, Kompasianers!
Kami sering mendapat pertanyaan dari masyarakat, “Apakah ada perbedaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengambil kelas III? Apakah pelayanannya akan berbeda dengan mereka yang mengambil kelas II atau kelas I?”
Kami tegaskan, tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan, baik yang terdaftar di kelas I, II, ataupun III. Kami juga tidak membedakan apakah peserta BPJS Kesehatan itu termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, atau non-PBI alias yang membayar iuran sendiri setiap bulannya. Mulai dari pemberian jumlah obat, kualitas obat, pelayanan oleh tenaga medis, semua disamaratakan.
Perbedaannya hanya terletak pada pelayanan non-medis, seperti fasilitas kelas ruang inap yang digunakan jika peserta BPJS Kesehatan harus dirawat inap. Peserta BPJS Kesehatan yang mengambil kelas I berhak mendapatkan ruang inap kelas I, dan seterusnya.
Pertanyaan lain yang sering kami jumpai adalah “Kenapa saya dapat fasilitas kesehatan tingkat pertama di puskesmas, sementara teman saya mendapat fasilitas kesehatan di dokter keluarga? Apakah saya bisa ganti fasilitas kesehatan lain?”
Menjawab pertanyaan tersebut, fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak selalu berupa puskesmas, bisa klinik umum, dokter keluarga (dokter praktek swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan), balai pengobatan, dan sebagainya. Peserta BPJS Kesehatan biasanya diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lokasinya berada paling dekat dengan tempat tinggalnya.
Nah, jika peserta BPJS Kesehatan ingin ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, tentu bisa dilakukan. Syaratnya, ia harus terdaftar di suatu fasilitas kesehatan tingkat pertama selama minimal tiga bulan dulu, baru setelah itu peserta tersebut bisa melapor ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk diganti dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai dengan pilihan peserta tersebut.
Di fasilitas kesehatan tingkat pertama, Anda akan mendapat pelayanan sebagai berikut:
-Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
-Pelayanan gigi
-Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
-Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, dan pemberian obat Program Rujuk Balik (PRB)
-Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
-Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi
-Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi, termasuk penanganan komplikasi KB pasca persalinan
-Rehabilitasi medik dasar
-Pelayanan promotif preventif (kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi dasar, KB, skrining kesehatan tertentu, dan Program Pengelolaan Penyakit Kronis/Prolanis)
-Rawat inap sesuai indikasi medis (tidak atas permintaan pasien itu sendiri)
-Pelayanan darah sesuai indikasi medis
-Pemberian rujukan sesuai indikasi medis
Semoga bermanfaat!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI