Mohon tunggu...
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

AKUN RESMI yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyampaikan informasi/ artikel terkait program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pengaduan atau pertanyaan bisa menghubungi Care Center 165 atau mention di media sosial official kami baik di Instagram, Facebook atau Twitter. Bisa juga langsung menghubungi PANDAWA melalui nomor 0811 8 165 165

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

BPJS Kesehatan Siap Membiayai Pengobatan Bayi Ryuji

13 Februari 2015   16:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:16 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jakarta (10/02/2014) : BPJS Kesehatan siap membiayai pengobatan Bayi Ryuji Marhaeni (5 bulan), yang didiagnosis menderita Atresia Bilier atau kelainan fungsi hati di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Penjaminan biaya BPJS Kesehatan untuk cangkok hati adalah sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang tertuang dalam Permenkes 59 tahun 2014 yang berisi standar tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Perlu kami sampaikan dan luruskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menolak untuk menjamin seluruh biaya pelayanan kesehatan, termasuk tindakan operasi apa pun jenisnya. Selama sesuai indikasi medis dan prosedur pelayanan kesehatan berdasarkan regulasi yang ada,” ujar Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi.

“Prosedur pencangkokan hati berat di Rumah Sakit Umum Rujukan Nasional dalam Permenkes 59 tahun 2014 sebesar Rp 223 juta. Semua biaya bedah, operasi dan tindakan medis lainnya sudah diatur juga oleh permenkes. Yang bersangkutan juga saat ini sedang dan masih di rawat di rumah sakit dengan jaminan biaya dari BPJS Kesehatan,” tambahnya.

BPJS Kesehatan dipastikan akan menjamin pembiayaan apabila rumah sakit yang bersangkutan menetapkan harga sesuai dengan yang ada dalam Permenkes. Untuk itu diperlukan konfirmasi yang lebih mendetail rincian dana rumah sakit tersebut untuk tindakan medis Bayi Ryuji. Apabila biaya riil berbeda dengan ketentuan di Permenkes 59 tahun 2014, maka diperlukan intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah mengingat BPJS Kesehatan hanya menjamin biaya sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal ini juga diungkapkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Chazali Situmorang yang dikutip Kompas (6/2). “Kementerian Kesehatan harus ambil alih penanganan kasus ini. Tidak mungkin BPJS Kesehatan membayar layanan melebihi tarif yang ditetapkan,”ujar Chazali.

Sesuai dengan ketentuan, peserta BPJS Kesehatan juga tidak menanggung jika berobat ke luar negeri. Jika mendatangkan dokter dari luar negeri atau dari daerah lain itu wewenang dari manajemen rumah sakit, tetapi pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan sesuai dengan permenkes. Karena pengaturan pembayaran, termasuk jasa dokter baik dokter luar negeri atau dokter luar daerah menjadi wewenang manajemen rumah sakit. dan apabila dokter tertentu tidak tersedia di satu wilayah atau belum ada dokter Indonesia yang mampu, itu tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah yang menyediakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun