Mohon tunggu...
Kanim Wonosobo
Kanim Wonosobo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Admin Informasi Kanim Wonosobo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Admin Informasi Kanim Wonosobo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kemenkumham Jateng Ikuti Launching Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

29 Oktober 2022   06:02 Diperbarui: 29 Oktober 2022   06:04 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kanim Wonosobo

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jumat (28/10).Bergabung secara virtual dari Aula Kresna Basudewa hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Kegiatan yang dinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tersebut merupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mana dalam ketentuan Pasal 97 ayat (1) menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.

Pemanfaatan sarana teknologi ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Atas dasar tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memanfaatkan teknologi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hal ini tentunya diharapkan dapat memangkas biaya dan waktu yang diperlukan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengapresiasi usaha Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyiapkan digitalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini mengingat saat ini masyarakat telah memasuki era digital, sehingga aparat pemerintah juga harus dapat menyesuaikan diri dengan era tersebut.

Menurutnya, Pemanfaatan teknologi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat maupun kementerian/lembaga mendapatkan informasi dan memberikan masukan, sangat diperlukan untuk mewujudkan transformasi digital dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan tantangan yang kita hadapi saat ini, mari kita satukan visi, terus perkuat sinergi dan kolaborasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas regulasi yang memperhatikan pemanfaatan teknologi informasi," katanya.

"Sehingga harapannya dapat memotong mata rantai permasalahan pembentukan peraturan perundang-undangan," sambungnya menjelaskan.

Sekadar diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menyiapkan 5 (lima) inovasi dalam rangka melaksanakan digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun