Mohon tunggu...
amr hafidz
amr hafidz Mohon Tunggu... -

hanya dengan seseorang dapat merubah semua kebiasaanmu

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penegakan HAM "Hati Nurani"

3 September 2014   12:26 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:45 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan Negara hokum dengan UUD 1945 sebagai basic law atau undang-undang tertinggi. Banyak sekali undang-undang yang telah mengatur tentang HAM (Hak Asasi Manusia), mulai dari UUD 1945, UU th 1999 dan masih banyak lagi. Walaupun sangat banyak UU yang mengatur HAM tetap saja masih ada pelanggaran HAM, baik yang ringan dan yang berat.

UU HAM yang sering dilanggar biasanya adalah UU HAM yang tergolong ringan.  Menurut saya UU HAM yang sering dilanggar adalah UUD 1945 pasal 28E ayat 2 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”.  Karena menurut saya UUD 1945 pasal 28E ayat 2 merupakan UU HAM yang sering dilanggar masyarakat banyak, individu maupun pemerintah. Sebab UU tersebut sering dilalaikan bahkan dilupakan karena kebanyakan dari masyarakat belum mengenal tentang hakikat HAM yang sebenarnya.

Hal tersebut bisa diambi contoh dari kehidupan sehari yang telah menjadi kebiasaan dan bisa dikatakan sudah menjadi hal biasa. Misalnya dalam beragama seseorang berpindah agama karena akan mendapat upah yang lebih besar. Kasus tesebut merupakan pelanggaran HAM karena orang tersebut beralih kepercayaan karena ada imbalan didepan bukan karena hati nuraninya. Dari kasus lain dapat diambi contoh saat seseorang akan mengambil kegiatan ekstrakurikuler disekolah. biasanya temannya akan mengajak bahkan sampai memaksa seseorang tersebut untuk  mengikuti kegiatan ekrakurikuler yang sama. Dan ketika seseorang akan keluar dari kegiatan ektrakurikuler pasti temannya akan menegur dengan tegas dan memaksa agar tidak keluar dari kegiatan tersebut. Tiga kasus tersebut telah melanggar HAM tetap sudah dianggap biasa oleh masyarakat.

UUD 1945 pasal 28E ayat 2  penting untuk dijamin pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuannya, karena pasal tersebut merupakan UU HAM menurut saya yang sering dilanggar oleh individu maupun masyarakat. UU tersebut penting untuk dijamin pemunuhannya agar seseorang bisa merarakan perlindungan dari HAM tersebut.  UUD 1945 pasal 28E ayat 2 perlu dijamin penegakannya agar masyarakat bisa mengerti tentang maksud dari UU tersebut. UUD 1945 pasal 28E ayat 2 penting untuk dijamin perlidungannya agar masyarakat tidak lagi menlanggar UU tersebut. UUD 1945 pasal 28E ayat 2 penting untuk dijamin pemajuannya supaya UU tersebut dapat mengerti seluruh masyarakat Indonesia.

Selain UU HAM penting untuk dijamin pemenuhan, penegakan, perlindungan dan pemajuannya, juga penting untuk dekembangkan lebih luas lagi, agar UU tersebut dapat lebih kompleks. Maksudnya adalah agar UU tersebut tidak terlalu padat dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Menurut saya solusi yang paling tepat agar pelanggaran tentang UUD 1945 pasal 28 E ayat ayat 2 adalah dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang HAM agar masyarakat dapat mengerti HAM. Dengan sosiaisasi diharapkan masyarakat dapat menaati tentang HAM dan tidak terjadi lagi pelanggaran HAM.

Jika sosialisasi tersebut kurang berhasil. Akan lebih baik jika bagi setiap orang yang melanggar HAM diberi sangsi yang lebih tegas (bukan keras). Atau dengan memberikan pedidikan HAM pada usia dini tentang bagaimana manfaat dan akibat jika melanggar HAM. Dengan belajar agama pun juga bisa untuk mengurangi pelanggaran HAM karena ilmu agama merupakan ilmu yang mengatur kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat. Dengan cara-cara tersebut diharapkan pelanggaran pasal 28E ayat 2 UUD 1945 dapat dikurangi dan bahkan dihapuskan di negeri yang kita cintai.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun