[caption id="attachment_395364" align="aligncenter" width="620" caption="www.tempo.co"][/caption]
Komisi Pemberantasan Korupsi sepertinya membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt) Sementara jika semua pimpinan KPK yang sekarang ini dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, penunjukkan Plt untuk KPK ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi.
Kasus penetapan seluruh pimpinan KPK seperti yang sekarang ini pernah terjadi saat KPK Jilid II. Pada waktu itu tiga pimpinan KPK menjadi tersangka dan kemudian ditahan. Berikut pernyataan dari Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi terkait hal tersebut,
"Kalau kami belajar dari kasus terdahulu memang dulu pernah ada, ketika ada kekosongan karena tiga pimpinan KPK waktu itu Pak Antasari, Pak Chandra Hamzah, dan Pak Bibit Samad sebagai tersangka di Polri. Bahkan ketiganya ditahan waktu itu,"
Johan Budi juga menjelaskan bahwa terkait hal tersebut, Presiden SBY akhirnya mengambil kebijakan dengan membentuk tim delapan dan mengan Plt Sementara untuk menjalankan roda kepemimpinan di KPK.
Akan tetapi, untuk kasus yang sekarang ini, Johan Budi mengatakan bahwa tidak tahu menahu apakah akan ditunjuk Plt Sementara KPK atau seorang pemimpin baru ketika semua pimpinan telah dijadikan tersangka dan terjerat hukum.
Hal ini dikarenakan orang yang berhak untuk menentukan Plt Sementara KPK hanyalah Presiden Jokowi. Johan Budi pun mengatakan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk menentukan Plt Sementara KPK karena Jokowi merupakan kepala pemerintahan dan juga kepala Negara yang membawahi semuanya.
Sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/06/jokowi-tentukan-pimpinan-kpk-jika-semua-terjerat-hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H