Mohon tunggu...
Ines Dayat
Ines Dayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Dwijendra

Hobi: membaca novel, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

9 Januari 2024   21:32 Diperbarui: 10 Januari 2024   19:45 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peresmian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia telah menjadi sorotan dan topik kontroversial yang memicu berbagai opini di tengah masyarakat. RKUHP adalah upaya pemerintah untuk merevisi undang-undang hukum pidana yang telah berlaku sejak zaman kolonial Belanda. Meskipun tujuannya adalah menyelaraskan hukum pidana dengan perkembangan zaman, beberapa pasal dalam RKUHP menuai kritik keras.

Sejumlah pendukung peresmian RKUHP menganggapnya sebagai langkah positif menuju perbaikan hukum pidana di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa undang-undang yang sudah lama berlaku perlu disesuaikan dengan dinamika masyarakat modern. Peresmian RKUHP diharapkan dapat membawa kejelasan hukum, memperkuat penegakan hukum, dan menciptakan dasar hukum yang lebih komprehensif.

Namun, tidak sedikit kritikus yang meragukan keberhasilan RKUHP dalam mencapai tujuannya. Beberapa pasal dalam rancangan tersebut, seperti pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden dan tindak pidana kehormatan, menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Kekhawatiran ini mencuat karena pasal-pasal tersebut dianggap dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan mempersempit ruang demokrasi.

Penting untuk mengakui bahwa perdebatan seputar RKUHP mencerminkan keragaman pandangan di masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat mungkin mendukung RKUHP sebagai langkah maju dalam penyempurnaan hukum pidana, sementara kelompok lainnya merasa perlu adanya peninjauan lebih lanjut terhadap pasal-pasal yang kontroversial. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat dalam menyuarakan pendapat, memberikan masukan, dan terlibat dalam proses demokratisasi sangatlah penting.

Peran media, lembaga swadaya masyarakat, dan forum-forum diskusi publik menjadi krusial dalam mengedepankan dialog terbuka dan konstruktif tentang RKUHP. Masyarakat perlu diberikan informasi yang akurat dan mendalam mengenai implikasi dari setiap pasal dalam RKUHP agar dapat membentuk pandangan yang berdasarkan pemahaman yang komprehensif.

Dalam merespons peresmian RKUHP, pemerintah diharapkan untuk terus membuka ruang untuk konsultasi dan dialog dengan berbagai pihak. Pendekatan ini dapat membantu mencapai kesepakatan yang lebih luas, menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa RKUHP mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang kokoh di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun