Mohon tunggu...
Inelda Dwi Jayanti
Inelda Dwi Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Yakin Bisa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Ayo Kerja, Kami Pasti", Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

21 September 2021   08:00 Diperbarui: 21 September 2021   08:03 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasyarakatan "PASTI"

Semarak gerakan  revolusi mental " Ayo Kerja, Kami Pasti " bersinergi dalam tata nilai " PASTI" sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam upaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2001 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) untuk setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) .

Berbagai kriteria syarat telah ditetapkan untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM, diantaranya dengan pengaktualisasian tata nilai "PASTI" yang dilaksanakan oleh setiap bagian dari organisasi, berikut di antaranya :

  • Profesional

Setiap petugas bertanggungjawab atas tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pekerjaannya. Melaksanakan  pekerjaan tanpa adanya tekanan dari manapun dan dari siapapun. Melaksanakan pekerjaan secara profesional dapat meningkatkan kepercayaan publik pada organisasi unit kerja, seperti contoh penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja serta memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat serta WBP dengan memberikan hak-hak nya tanpa meminta imbalan dalam bentuk apapun.

  • Akuntabilitas

Komitmen organisasi mulai dari pimpinan sampai seluruh pegawai yang berkaitan dengan sikap pertanggungjawaban, berkinerja tinggi dan berkesinambungan dalam pengelolaan organisasi yang memiliki nilai akuntabel . Seperti halnya transparansi pelaporan keuangan secara berkala baik kepada Unit eselon I maupun pada publik sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

  • Sinergi

Melibatkan hubungan interaksi dari dua atau lebih orang ataupun kerjasama kelembagaan yang berpengaruh  lebih besar jika dibandingkan dengan pengaruh secara individu untuk menghasilkan  kinerja yang berkualitas dengan pengembangan manajemen development program, sebab jika SDM kuat unit kerja dapat melaksanakan  tugas dan fungsi dengan baik. Bersinergi dengan lembaga lain seperti kepolisian untuk dapat membantu  jikalau dibutuhkan dalam kondisi darurat sebab kondisi Lapas yang tak luput dari keadaan overcapacity. 

  • Transparansi

Adanya akses dan kebebasan publik dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan organisasi, target organisasi, kinerja organisasi, pembuatan kebijakan serta hasil yang telah dicapai oleh organisasi. Jika terdapat pelanggaran pada kinerja organisasi dan pengalokasian biaya anggaran, tersedianya sarana dan  prasarana pengaduan yang dapat di laporkan  melalui  kotak pengaduan, SMS dan media elektronik lainnya.

  • Inovatif

Cara pandang dan pemikiran dari pegawai yang berorientasi pada cara pandang jauh terhadap masa depan  meliputi perilaku inisiatif, kreatif, inspiratif dan pembaharuan. Pengoptimalan layanan  kunjungan terhadap keluarga Wbp dalam  kondisi dan situasi pandemi Covid-19 seperti menerapkan layanan kunjungan berbasis drive thru dengan memperhatikan efisiensi waktu dan juga mengurangi  tingkat krumunan masyarakat.

Semua pegawai berperan aktif dalam mencapai predikat WBK/WBBM. Bersinergi dalam pemberantasan  korupsi yang melalui  jalan panjang dalam  upayanya. Hal tersebut tidak dapat di wujudkan tanpa adanya upaya dari  pimpinan sebagai role model bagi petugas lainnya. Pimpinan menjadi teladan  dalam  pemberantasan budaya korupsi di unit kerja yang di pimpinnya. Pentingnya mensosialisasikan nilai aktualisasi "PASTI"  pada setiap pegawai karena faktanya diperlukan kesadaran  dari individu petugas untuk meninggalkan budaya korupsi yang berdasarkan nilai-nilai kejujuran, serta sosialisasi kepada masyarakat dan WBP baik secara langsung maupun melalui medsos dan website.

Sebagai agen perubahan dapat melakukan pendekatan sosial dan kekeluargaan baik pada petugas maupun masyarakat umum dengan penerapan reward dan funishment di lingkungan unit kerja organisasi. Setiap unsur dari organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) dalam mewujudkan predikat  WBK/WBBM.

Pemasyarakatan "PASTI"

Salam Pembaharuan "KAMI PASTI"

Semoga bermanfaat dan dapat membantu, terimakasih :)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun