Mohon tunggu...
Ineke Dian Prameswari
Ineke Dian Prameswari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

hobi membaca buku email : inekediannn@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laut Lepas: Mengalami Ketidakpastian Penegakan Hukum?

11 Oktober 2022   21:19 Diperbarui: 19 Oktober 2022   22:12 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana kita ketahui tentang laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk wilayah laut teritorial atau wilayah perairan internal suatu negara(Dikutip dari-Rebecca M.Wallace, 1993: 155). Menurut UNCLOS 1982 definisi laut lepas yaitu semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara.

Laut lepas terbuka untuk semua negara baik itu negara berpantai maupun negara tidak berpantai. Prinsip yang digunakan dalam konsep laut lepas menggunakan prinsip kebebasan yaitu tidak berlakunya kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi suatu negara (Dikutip dari-Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, 2006: 189). 

Kebebasan,menurut UNCLOS 1982 ini berarti tidak ada negara yang dapat menjalankan yuridiksi atas laut lepas dan laut lepas ini dapat dipergunakan untuk perdamaian.

Setiap negara memiliki yuridiksinya sendiri hal ini menunjukan bahwa ia memiliki otoritas atas warga negaranya sendiri atau komunitas internasional. Yuridiksi negara-negara ini diakui secara universal, dan setiap negara memiliki kekuasaan untuk mengatur perilaku di dalam wilayahnya dan setiap perilaku lain yang dapat mengancam atau merugikan wilayahnya.

Setiap kapal yang berlayar ke wilayah laut lepas harus mempunyai kebangsaannya jika kapal menggunakan lebih dari satu bendera untuk mendapat kemudahan maka kapal tersebut dianggap tidak mempunyai kebangsaan. kapal yang belayar di laut lepas harus tunduk pada yuridiksi negara kebangsaannya. 

Dalam pasal 2 ditegaskan bahwa laut lepas terbuka bagi semua bangsa,tidak ada satu negara pun yang berhak mengklaim kedalautan atas laut lepas tersebut. Disini saya akan membahas bagaimana penerapan hukum di laut lepas,bisa kita lihat masalah yang sering terjadi di laut lepas yaitu masalah masalah tindak pidana/kriminal. Yang paling sering terjadi yaitu masalah tentang perampokan kapal (piracy) yang diatur dalam pasal 15-21 Konvensi tentang Laut Lepas.

Bajak laut, atau yang biasa kita kenal sebagai pembajak kapal, merupakan salah satu bentuk kejahatan maritim. Para pembaca pasti sudah familiar dengan perampokan laut lepas oleh kapal asing dan dosmetik di laut lepas.

Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi di laut lepas adalah pembajakan MV Sinar Kudus, kapal milik  PT Samudra Indonesia, terjadi di perairan Somalia pada 16 Maret 2011. Kapal itu  dibajak perompak Somalia untuk digunakan sebagai kapal induk pembajak yang beroperasi ke utara sampai Teluk Oman.(Dikutip dari Wikipedia.com)

Indonesia merujuk dari kasus MV.Sinar kudus ini lebih mengupayakan patroli laut di selat malaka yang menjadi salah satu tempat bajak laut beroprasi, justru lebih baik lagi bila Indonesia bisa ikut andil dalam melakukan patroli di laut Internasional melihat banyaknya WNI yang menjadi ABK di kapal asing maupun kapal berkebangsaan Indonesia itu sendiri.

Dan selanjutnya kasus yang pernah terjadi di laut lepas adalah pembajakan Kapal faina dimiliki oleh Waterlux AG dari Panama, dan diurus oleh Tomex Team di Odessa Ukraina,atau Kaalbye Shippong Ukraine.Pada tanggal 25 September 2008, kapal ini dibajak oleh bajak laut Somalia. Kru Faina pada saat dibajak terdiri dari 17 orang Ukraina, tiga orang Rusia dan satu orang Latvia, termasuk anak laki-laki berusia 14 tahun. Kapten kapal ini, Vladimir Kolobkov, meninggal dunia akibat stroke.(Dikutip dari Wikipedia.com)

Pengaturan Pembajakan Kapal Asing yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Sudah terlihat jelas karena  banyaknya kejahatan yang terjadi di laut lepas. Namun kita bisa melihat lebih jauh lagi tentang kasus pembajakan kapal yang dilakukan oleh perompak Somalia yang makin sering terjadi tanpa ada penyelesaian yang jelas, hal tersebut menunjukkan kurangnya penegakan hukum oleh pemerintah Somalia,Faktor utamanya karena fakumnya penegakan hukum pemerintah Somalia, sehingga sikap yang tegas untuk mengurangi bajak laut di somalia ini belum ada. Faktor lainnya adalah masih banyak negara yang tidak menyadari bahaya ancaman pembajakan dari perompak Somalia tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun