Mohon tunggu...
Ine Mustika Rahman
Ine Mustika Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Merupakan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ganti Rugi dalam Kasus Salah Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

26 Juli 2024   16:45 Diperbarui: 26 Juli 2024   16:46 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peristiwa keliru dalam penangkapan kerap terjadi dalam beberapa kasus perbuatan melawan hukum dan kejahatan yang berakhir menimbulkan korban salah tangkap. Lalu muncul pertanyaan Bagaimana pengaturan ganti rugi yang dapat diterima oleh korban salah tangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba?

Ganti kerugian menurut Pasal 1 butir (22) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah: hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang a quo. Berdasarkan bunyi Pasal 1 butir (22), maka dapat dilihat beberapa penegasan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian yaitu: 1) Ganti kerugian merupakan hak tersangka atau terdakwa. 2) Hak dapat diartikan sebagai pemenuhan berupa "imbalan sejumlah uang". 3) Hak atas imbalan sejumlah uang tersebut diberikan kepada tersangka atau terdakwa atas dasar: a. karena dilakukan penangkapan, penahanan, penuntutan atau peradilan tanpa alasan berdasarkan undang-undang, atau; b. karena tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang, atau; c. karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.

Dasar hukum bagi pengadilan untuk memberikan ganti kerugian tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: 1) Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. 2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dapat di pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Permasalahan yang sering terjadi di dalam lingkungan proses peradilan pidana ialah terjadinya salah tangkap atau yang disebut dengan error in persona dimana sebuah kekeliruan atas pihak tertentu dalam lingkup peradilan seperti keliru dalam proses penyidikan. Tindakan ini sangat merugikan bagi korban yang mengalami kesalahan penangkapan. Salah Tangkap adalah orang-orang yang secara individu maupun kolektif yang menderita secara fisik maupun mental yang disebabkan oleh kesalahan prosedur atau kesalahan proses penyidikan ataupun penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang maupun pejabat sejenisnya.

Ganti rugi merupakan hal yang sudah lama dikenal dalam dunia hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Pidana. Ganti kerugian merupakan pembayaran sejumlah uang sebagai kompensasi terhadap tersangka, terdakwa, ataupun terpidana karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikarenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Sehingga apabila ada seseorang yang ditangkap atau diadili tanpa dasar yang jelas dan masuk dalam kategori korban salah tangkap dapat mengajukan ganti kerugian  berupa sejumlah uang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun