Mohon tunggu...
indyhudatul
indyhudatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Kebijakan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Efisiensi dan Kepatuhan Pajak UMKM di Era Digital

28 November 2024   19:39 Diperbarui: 28 November 2024   19:48 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta, 12 November 2024 - Universitas Terbuka telah melaksanakan seminar Perencanaan pajak menjadi salah satu elemen krusial bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, UMKM perlu strategi yang tepat untuk mengoptimalkan keuntungan dan menjaga keberlangsungan usaha mereka.

Dalam diskusi seputar perpajakan, isu aktual seperti implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi sorotan." Mulai tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12%" ujar Nur Shabir Khan . Selain itu, digitalisasi perpajakan melalui Coretax System semakin mendorong UMKM untuk mengadopsi teknologi dalam pelaporan dan pengelolaan pajak mereka. Tidak hanya itu, pajak atas ekonomi digital yang mencakup e-commerce, iklan digital, hingga transaksi kripto juga mulai diterapkan, menambah dinamika regulasi yang dihadapi pelaku UMKM.  

 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sendiri menawarkan peluang sekaligus tantangan. Salah satu peluangnya adalah penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta menjadi nol persen. Namun, kewajiban melaporkan omzet secara berkala, serta perubahan dalam penghitungan penghasilan kena pajak, masih menjadi tantangan yang memerlukan penyesuaian.

Digitalisasi perpajakan menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Proses digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi pelaku UMKM, sehingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat ditingkatkan.

Dengan pendekatan perencanaan yang tepat dan pemanfaatan teknologi, UMKM tidak hanya mampu menghindari denda atau sanksi, tetapi juga dapat memperkuat daya saing di pasar yang semakin kompleks. Diskusi ini menjadi bukti bahwa adaptasi terhadap perubahan kebijakan perpajakan adalah kunci keberhasilan UMKM ke depan.

"Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan regulasi perpajakan menjadi salah satu tantangan besar bagi dunia usaha di Indonesia" ujar Nur Shabir Khan.Pemerintah terus melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Namun, perubahan ini sering kali menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian yang signifikan.

Komunikasi yang baik dengan otoritas pajak dapat membantu perusahaan mengatasi berbagai kendala dalam proses administrasi pajak. Hubungan yang harmonis juga mencerminkan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan dapat memanfaatkan sesi sosialisasi atau forum diskusi yang diadakan oleh otoritas pajak untuk mendapatkan informasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun