Dugong dugon adalah mamalia  laut yang  hampir punah dan hidup di perairan tropis dan subtropis, khususnya di wilayah yang meliputi kawasan Asia Tenggara, Teluk persia, Samudra Hindia, dan  pesisir Australia. Dugong seringkali disamakan dengan manatee karena penampilan fisiknya yang mirip, tetapi keduanya merupakan spesies yang berbeda. Dugong memiliki tubuh yang lebih ramping, dengan ekor berbentuk sirip, serta mulut yang berbentuk seperti pipa yang digunakan untuk merumput di dasar laut. Dugong merupakan salah satu spesies mamalia laut yang tergolong sebagai "herbivora" atau  pemakan tumbuhan, dan mereka menghabiskan sebagian besar hidup mereka di padang lamun yang  menjadi makanan utama mereka. Dugong berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut karena mereka membantu meremajakan padang lamun dengan cara merumput yang pada gilirannya meningkatkan ekosistem laut. Peelindungan dugong dalam hukum internasional merupakan suatu instrumen yang sangat penting mengingat spesies ini menghadapi berbagai macam ancaman. ancaman yang lebih sering terjadi dan yang berdampak langsung terhadap dugong adalah penangkapan tak sengaja atau bycatch. Dugong sering terjerat dalam jaring ikan atau alat tangkap lainnya yang digunakan oleh nelayan. Ada juga beberapa nelayan yang dengan sengaja memburu dugong dikarenakan harga nya yang sangat tinggi.Â
Salah satu instrumen utama yang memberikan perlindungan terhadap dugong di  hukum internasional adalah CITES (Convcention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). CITES bertujuan untuk mengatur perdagangan internasional terhadap  spesies yang hampir punah termasuk dugong. dengan dimasukannya dugong dalam daftar CITES , perdagangan internasional terhadap dugong dan bagian bagiannya, seperti daging, kulit, atau minyak, menjadi terkontrol.Â
Selain CITES, ada juga UNEP-CMS (United Nations Environment Programme- Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals) yang memfasilitasi kerjasama antar negara untuk melindungi spesies migrasi, termasuk dugong Dugong adalah spesies yang sering bermigrasi antarwilayah, dan dengan demikian  mereka memerlukan upaya konservasi lintas negara untuk melindungi  habitat mereka. Dalam CMS negara negara yang  memiliki populasi dugong di wilayah perairannya diharapkan untuk berkolaborasi dalam upaya konservasi, sepeerti  pengelolaan bersama kawasan laut dan perlindugan habitat padang lamunÂ
Meskipun hukum internasional sudah mendukung perlindungan dugong implementasinya tetap sulit, salah satunya  dikarenakan ketidaksesuaian antara hukum internasional dan kebijakan nasional. Meskipun negara-negara yang menjadi anggota CITES dan CMS memiliki kewajiban untuk melindungi dugong, Kebijakan domestik yang tidak konsisten atau kurangnya kapasitas pengawasan seringkali menghambat penerapan perlindungan dugong. Selain itu, beberapa negara menghadapi konflik antara kebutuhan ekonomi untuk pembangunan pesisir dan pengelolaan sumber daya alam, yang seringkali  menyebabkan kerusakan habitat dugong.
Peluang untuk memperbaiki perlindungan dugong dalam hukum internasional ada pada kerjasama antarnegara. Mereka dapat mengatur zona perlindungan laut yang lebih luas dan mengurangi dampak polusi laut yang merusak ekosistem lamun. selain itu juga penguatan penegakan hukum bagi nelayan yang melakukan perburuan dan  perdagangan dugong secara ilegal yang masih terjadi di beberapa wilayah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H