Pada semester tujuh, mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi menempuh mata kuliah aspek hukum ekonomi & bisnis yang diampu oleh Ibu Emma Yunika Puspasari M.Pd. Dalam pembelajarannya, dibagi delapan kelompok yang akan mendiskusikan masing-masing tema yang akan dipresentasikan sesuai gilirannya. Finda Nur Rahma, Indy Rachmadani, Leonita Eka Fadhilah, dan Linda Handayani selaku anggota kelompok tujuh memaparkan hasil diskusi terkait materinya pada Selasa, 26 November 2024 dengan tema Aspek Hukum Perseroan Terbatas di gedung perkuliahan D11 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.Â
Dalam pemaparannya, kelompok tujuh membahas terkait hal-hal seputar perseroan terbatas (PT), seperti definisi, prinsip hukum, dasar hukum, unsur PT, aspek dan syarat pendirian PT, serta studi kasus yang mengangkat kasus lumpur lapindo oleh PT Lapindo Brantas Inc pada 29 Mei 2006.Â
Diskusi berjalan lancar dan interaktif sesuai harapan para anggota kelompok tujuh. Ini dibuktikan dengan ada sesi tanya jawab sebagai bentuk brainstorming dalam diskusi, yakni salah satu mahasiswa yang bernama Mery Wulansari mengemukakan pertanyaan terkait salah satu unsur Perseroan Terbatas. Ia bertanya "Mengapa Perseroan Terbatas wajib memiliki NIB dan juga perizinan usaha dan mengapa hal tersebut penting bagi PT?Â
Kemudian anggota kelompok yang bernama Indy Rachmadani menjelaskan bahwa NIB atau nomor induk berusaha dan perizinan usaha merupakan syarat mutlak bagi sebuah PT untuk beroperasi secara legal dan efisien. NIB dan perizinan usaha juga penting karena dapat mempermudah kegiatan usaha, adanya perlindungan hukum, kepatuhan terhadap hukum dan akses ke program pemerintah. Maka dari itu, setiap PT harus memastikan bahwa NIB dan perizinan usaha harus selalu up-to-date dan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.Â
Dimana penjelasan Indy sesuai dan relevan dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan peraturan menteri hukum & HAM no 21 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas. Bahwa setiap badan usaha yang akan didirikan harus memiliki NIB (nomor induk berusaha) sebagai fungsi identitas, tanda daftar perusahaan (TDP), dan akses kepabeanan.
Menurut opini dari kelompok kami, NIB (Nomor Induk Berusaha) penting bagi perusahaan karena merupakan salah satu syarat utama untuk menjalankan usaha secara legal di Indonesia. Dengan memiliki NIB, perusahaan mendapatkan legitimasi hukum yang memungkinkan mereka untuk beroperasi tanpa hambatan dari sisi peraturan. selain sebagai identitas usaha, NIB ini juga memudahkan perusahaan untuk mengakses program pemerintah. Sebagai calon guru dan ekonom, mahasiswa pendidikan ekonomi tentunya memiliki peluang untuk menjadi pionir dalam menyebarluaskan relevansi NIB bagi para pelaku usaha yang berencana mendirikan PT. Tindakan sederhana ini dapat memberikan pengaruh signifikan dalam membangun ekosistem bisnis yang lebih terstruktur dan kompetitif.
Penulis:
Emma Yunika Puspasari, M.PdÂ