Mohon tunggu...
Indriyani Fathonah MS
Indriyani Fathonah MS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Hallo, perkenalkan saya Indriyani Fathonah MS, mahasiswa aktif jurusan Hubungan Internasional di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan dan Politik Islam: Perspektif Hukum Islam dan Hak-Hak Perempuan

14 Juni 2024   23:30 Diperbarui: 15 Juni 2024   00:00 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peran seorang perempuan dalam politik Islam sudah lama menjadi topik perdebatan dan diskusi. Perempuan memiliki hak dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi. Hak-hak perempuan di dalam Islam dapat dilihat dari beberapa sumber, seperti Al-Quran dan Hadist. Di dalam Al-Quran terdapat ayat-ayat yang menjelaskan hak-hak perempuan, seperti ayat dalam surah Al-Nisa' ayat 34 yang menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak atas harta sendiri dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik. Terdapat juga hadist-hadist yang menjelaskan hak-hak perempuan, seperti hadist Rasulullah yang menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam politik dan memiliki hak untuk menjadi seorang pemimpin.

Keterlibatan perempuan dalam politik dan kehidupan publik telah dijamin oleh UUD 1945, UU No. 68/ Tahun 1958, UU No. 7/ Tahun 1984, UU No. 12/ Tahun 2005, dan UU No. 12/ Tahun 2003 tentang pemilu yang menyebutkan bahwa "Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.”

Akan tetapi, dalam praktiknya, hak-hak perempuan dalam Islam seringkali diabaikan atau disalahgunakan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi,  seperti budaya dan sistem politik yang diskriminatif yang mengakibatkan terhambat gerak politik perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pemberdayaan hak-hak perempuan dalam Islam, seperti dengan mengembangkan pendidikan politik dan mengembangkan kemampuan perempuan dalam berpolitik.

Peran perempuan dalam politik sendiri dibagi dalam dua perspektif yang berbeda. Di sisi lain terdapat pandangan yang membatasi peran seorang perempuan dalam berpolitik, bahkan juga yang melarang keras seorang perempuan untuk terlibat dalam dunia politik. Namun di sisi lainnya, terdapat pandangan yang mengakui hak dan tanggung jawab seorang  perempuan dalam politik setara dengan hak seorang laki-laki. Untuk itu, kali ini kita akan mencoba untuk menelaah peran seorang perempuan dalam politik Islam melalui dua perspektif yang berbeda. Pertama yaitu dari sudut pandang hukum Islam (Syariah) dan kedua yaitu  hak-hak perempuan itu sendiri.

Perspektif Hukum Islam
Dalam perspektif hukum Islam, secara eksplisit tidak melarang seorang perempuan untuk terlibat di dalam politik. Hal ini juga merespon tentang bagaimana  keterlibatan seorang perempuan dalam politik Islam pada masa Nabi Muhammad SAW yang dimana pada saat itu cukup banyak perempuan yang turut memainkan peran penting dalam politik Islam. Ada beberapa contoh perempuan yang berperan penting dalam politik Islam seperti Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW yang terkenal akan kecerdasannya dan sangat berpengaruh pada saat itu. Selanjutnya yaitu istri Nabi Muhammad SAW, Khadijah RA beserta istri-istri lainnya yang juga memiliki peran penting dalam politik Islam karena mampu menjadi seorang pengusaha sukses pada masanya

Walaupun tidak melarang keterlibatan perempuan dalam hukum Islam, perspektif hukum Islam ini membatasi perempuan dalam berpolitik. Salah satu batasannya yaitu seorang perempuan tidak boleh menjadi seorang pemimpin politik. Batasan-batasan ini tidak semata-mata diterapkan, tetapi didasarkan pada interpretasi beberapa ayat Al-Qur’an serta hadist Nabi Muhammad SAW yang beranggapan bahwasanya laki-laki yang lebih cocok untuk memimpin daripada seorang perempuan.

Hak-Hak Perempuan
Walaupun diberikan batasan dalam perspektif hukum Islam, perempuan tetap memiliki hak-hak fundamental dalam Islam. Hak-hak perempuan dalam Islam termasuk topik yang kompleks dan sensitif. Termasuk hak untuk berpartisipasi dalam Politik. Beberapa hak perempuan dalam berpolitik dalam Islam, yaitu hak untuk mengisi suatu jabatan di instansi politik, hak untuk menyuarakan pendapat tentang masalah politik, serta hak untuk dapat berpartisipasi dalam politik. Partisipasi perempuan dalam berpolitik juga memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan jabatan yang diinginkan. Atau dengan kata lain, seorang perempuan tidak di izinkan untuk mengisi jabatan yang tidak dia kuasai bagaimana cara kerjanya.

Islam juga menjamin hak-hak lain bagi perempuan dalam politik, seperti hak untuk memilih dan dipilih. Dalam banyak masyarakat Muslim, perempuan memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum dan juga memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pemilihan. Selain itu, Islam juga mengakui hak-hak perempuan untuk berekspresi dan advokasi politik. Ini berarti bahwa perempuan memiliki hak untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai isu-isu politik dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik yang bertujuan untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam ranah masyarakat.

Pada saat ini banyak diitemukannya ragam interpretasi terhadap hukum Islam yang mempengaruhi keterlibatan perempuan dalam politik dan pemenuhan hak-hak mereka. Hal ini mengidentifikasi bahwa terdapat interpretasi yang beragam terkait dengan peran perempuan dalam politik. Beberapa interpretasi menekankan perlu adanya perlindungan terhadap perempuan dan hak-hak mereka, sementara yang lain menyoroti kewajiban perempuan dalam mematuhi beberapa aturan tertentu. Hal ini mencerminkan kompleksitas hukum Islam dalam konteks politik dan sosial.

Partisipasi perempuan dalam politik Islam juga memiliki tantangan dan peluang. Bisa saja terjadi diskriminasi gender akan keterlibatan perempuan dalam politik Islam, terjadi kekerasan fisik, dan kurangnya akses terhadap pendidikan bagi perempuan, serta stereotip masyarakat yang merasa perempuan tidak cocok untuk terlibat dalam suatu kegiatan politik Islam. Akan tetapi, perempuan memiliki beberapa peluang untuk terlibat dalam politik Islam yaitu guna membantu meningkatkan kesadaran tentang hak-hak perempuan dan partisipasi perempuan dalam dunia politik. Tantangan dan peluang perempuan dalam berpartisipasi di dunia politik sangat beragam, namun terdapat potensi yang sangat besar bagi seorang perempuan untuk memainkan peranan penting dalam dunia politik Islam di masa depan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun