Akibat E-PUPNS, Dipecat, Anak Terlantar, Negara Bertanggung Jawab!
Buat mereka yang merasa diri sebagai pekerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang karena lokasi tinggal, kesehatan menurun, ketidakmampuan memahami teknologi, sukarnya jaringan internet, ketidaktersediaan perangkat IT, dan yang paling parah akibat tidak gesitnya Badan Kepegawaian Daerah setempat yang bahkan untuk menempel selebaran yang besar mengenai batas waktu saja (maaf) malas, hingga menyebabkan ada PNS yang belum sempat klaim NIP alias belum daftar, atau sebab kurang kuatnya server BKN pusat, atau faktor X lainnya selain faktor malas. Atau sudah daftar e-pupns tetapi mengisinya super sulit karena sebab-sebab di atas hingga tidak terkirim, akhirnya per 1 Desember 2015 tidak bisa lagi login!
Yang parahnya, PNS yang paling banyak tidak terkirim datanya ini adalah para guru. Perbedaan akhir pengiriman data secara online antara BKD “tertentu” dengan batas akhir BKN Pusat seperti yang dirilis http://pupns.bkn.go.id bahwa "Jadwal ePUPNS 2015 sampai saat ini masih sesuai dengan Perka BKN No. 19 Th. 2015 tentang ePUPNS yaitu hingga akhir Desember 2015, sampai ada pemberitahuan resmi lebih lanjut dari Kepala BKN".
Padahal PNS yang paling banyak pusing dengan urusan online sekarang ini adalah para fungsional, terutama para guru, online UKG lah, dahulu online PADAMU Negeri lah, online DAPODIK (bantuan operator). Nah ini nyata dirilis oleh situs resmi tentang batas waktu. Kalau bisa saya bertanya mengapa per 1 Desember 2015 untuk daerah otonomi tertentu di bawah taktis regional Kantor BKN Regional XI tidak bisa login lagi?, entah di Kantor BKN Regional yang lainnya ya.
Tulisan saya buat juga sebagai bahan koreksi bersama, jujur saja, kawan-kawan sejawat melarang saya membuat tulisan. Kata mereka “JANGAN ENTAR KAMU DIPECAT".
Seperti yang saya katakan pada anak saya, pahit menjadi PNS, kaki tangan ini sudah pernah di negeri orang, dihargai, dibayar mahal hanya untuk mengajar Bahasa Indonesia, di negeri sendiri bersikap jujur, kita diinjak. Rezki urusan ALLAH, sang pencipta, kalau sampai saya dipecat maka akan banyak urusan dapur dan urusan sekolah anak dan kehidupan anak menjadi terlantar, maka NEGARA REPUBLIK INDONESIA telah menelantarkan anak saya, negara tidak melindungi hak asasi anak. Jadi, PNS dipecat, anak terlantar, hanya karena e-pupns (dimana banyak hal yang tidak siap dari BKN dan BKD sendiri)?.
Bukankah harusnya negara melindungi warga negaranya, akhhhhhhhhhh (maaf) saya lupa, mungkin kita tinggal di Negera Republik Indonesia, tapi hakekatnya kita ini mental kerajaan, bawahan yang kritis pun yang sigap pun dianggap ancaman, dianggap gila, bahkan diisolir, hmhmhmhmhm.
Tulisan saya dedikasikan buat semua ANAK INDONESIA yang orangtuanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang kelak istilahnya jadi Aparatur Sipil Negara. “Sabarlah anakku, rezki itu ada pada kekuasaan ALLAH, Tuhan semesta alam, bekerja bukan untuk uang tapi ibadah, uang adalah bagian sebab akibat dari tindakan dunia, karena aku ibumu bekerja untuk mencerahkan dan memanusiakan manusia dengan setitik ilmu yang dianugerahkan sang khalik”
"Anakkku, kalau sampai dipensiunkan dini, maka aku ibumu akan bekerja dan membangun negara lain dengan mencerahkan dan memanusiakan manusia di sana, negara bisa beda tetapi jiwa dan dan jantung ini hingga mati tetaplah milik Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara bisa beda tetapi aqidah tetap satu"