Berbicara istilah kredit tentunya bukan hal yang biasa dan asing ditelinga kita semua dari kalangan masyarakat bawah hingga tingkat atas perkreditan menjadi hal yang lumrah yang acapkali dilakukan dalam memenuhi kebutuhan  kehidupan ekonomi sehari-harinya.
Seseorang melakukan kredit mempunyai tujuan tertentu ini yang menjadi kebijakan atas perkreditan itu dilakukan. kebijakan yang dilakukan melalui pertimbangan dan alat analisis menjadikan ukuran bahwa kredit dinyatakan layak atau tidaknya. dalam hal ini ada beberapa kebijakan yang menjadi dasar pemberian kredit yang berguna  baik untuk pemberi jasa kredit (kreditur)  maupun untuk calon debitur (nasabah)  yang kita kenal dengan 5 C meliputi Character,capacity, capital,condition, dan colleteral. lebih jauh kita uraikan sebagai berikut:
1. Character
 Character atau sikap watak seseorang calon debitur harus mencerminkan perilaku yang baik karena orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar harus dapat dipercaya. Pemberian kredit didasari atas dasar kepercayaan yang berasal dari pihak bank bahwa peminjam mempunyai moral, watak maupun sifat-sifat pribadi yang positif dan kooperatif. selain itu itu juga  debitur mempunyai tanggung jawab, baik dalam kehidupan pribadi sebagai manusia, kehidupannya sebagai anggota masyrakat maupun dalam menjalankan usahanya. harus jujur dan taat pada perjanjian kredit yang diberikan.
2. Capacity
Capacity atau disebut kemampuan merupakan suatu analisis  untuk mengetahui kemampuan nasabah atau calon debitur dalam membayar kredit, dari penilaian dapat terlihat kemampuan nasabah dalam mengelola bisnis, kemampuan ini dihubungkan dengan pendidikan dan pengalaman nya selama ini dalam mengelola usahanya, sehingga akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang diberikan kelak bila kredit di setujui oleh pihak perusahaan.
3. Capital
Capital atau kita kenal dengan Jumlah  Modal digunakan untuk melihat penggunaan modal, apakah modal yang digunakan optimal dalam usaha atau bisnis yang dimiliki oleh debitur ? penggunaan modal ini a dapat dilihat dari laporan keuangan ( neraca dan laporan laba - rugi) yang disajikan pada setiap 31 Desember  20xx. melalui laporan keuangan kita dapat melakukan pengukuran dari kemampuan  likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan rasio lain nya.
Semakin besar modal pada bisnis yang dimiliki oleh debitur  maka akan semakin tinggi kesungguhan calon debitur dalam menjalankan usahanya dan bank akan merasa lebih yakin dalam memberian kredit. selanjutanya Kemampuan modal sendiri akan merupakan dasar yang kuat agar tidak  mudah mendapatkan tekanan atas perubahan seketika,hal ini bisa kita lihat misalkan terjadi kenaikan suku bunga, komposisi modal sendiri ini perlu ditingkatkan. Penilaian atas besarnya modal sendiri merupakan hal yang penting mengingat kredit bank hanya sebagai tambahan pembiayaan dan bukan untuk membiayai seluruh modal yang diperlukan.
4.Condition
Condition atau yang kita kenal dengan Kondisi, kondisi yang dimaksud adalah pemilik jasa kredit harus  Menilai kredit dengan melihat  kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan predikasi  yang akan datang, penilaian kondisis atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendak nya memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil. kondisi ekonomi akan selalu berubah-ubah saat ini kita masih mempunyai usaha pada kala waktunya kita mengalami krisis modal yang pada akhirnya kemampuan kita membayar kredit menjadi tertunda.