*********
Penutup, Dari pengalaman pribadi penulis ketika jadi admin perusahaan swasta asing tahun 1994 s.d 2000, mantan peserta Jamsostek (Astek) dan pernah menikmati JHT tahun 2007. Salah satu lingkup kerjanya mengurus kepesertaan 135 pegawai dan berinteraksi aktif dengan pegawai Jamsostek (Astek). Titip pesan, bagi bagian administrasi perusahaan, pemberi kerja, teliti saat isi form kepersertaan lalu berikan terlebih dahulu ke pekerja supaya cek ulang sebelum diserahkan ke BPJSÂ Ketenagakerjaan
Bila ada salah isi/perubahan data, segera laporkan ke BPJS TK setempat supaya direvisi. Buat duplikat data peserta serta simpan dengan baik. Bila ke kantor BPJSÂ Ketenagakerjaan, ambil form pendaftaraan, form laporan kecelakaan kerja, contoh surat keterangan berhenti bekerja, catat syarat pengambilan saldo JHT dan lainnya buat berjaga-jaga.Â
Bagi calon peserta (tenaga kerja) dan peserta BPJS! Demi tidak mempersulit kepengurusan apapun terkait program
BPJSÂ Ketenagakerjaan yang diikutinya kelak dikemudian hari!
Harus memberi data yang sebenarnya dan cermat dalam mengisi formulir pendaftaran dan
cek dan ricek jangan ada salah isi, seperti: penulisan nomor KTP, tanggal lahir, alamat, termasuk data ahli waris dan lainnya. Bila ada salah isi atau perubahan data, segera beritahu pihak administrasi kantor, pemberi kerja supaya segera direvisi. Jangan lupa buka rekening Bank dan foto copy kartu kepersertaan, KK, KTP/SIM, simpan di tempat aman. Bila di PHK / kontrak kerja habis atau sebab lainnya, minta surat keterangan berhenti bekerja yang ditujukan ke Disosnakertrans Kabupaten……… Tembusan: ke
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang…….  jangan lupa bawa bawa buku tabungan/catat noreknya + materai Rp. 6.000,-. lainnya lihat di bawah ini contoh cek list pengambilan JHT. Purwokerto, 30/12/2015 (SS).
Â
Â
Salam Kompasianer
*) Ketarangan Gambar Utama: kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Purwokerto. dok. Pribadi
Lihat Sosbud Selengkapnya