Mohon tunggu...
Singgih S
Singgih S Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Tani Kebun di Desa Cimayasari, Subang.

Omo Sanza Lettere Disini http/www.kompasiana.com/satejamur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ayo Intip Manfaat Program-program BPJS Ketenagakerjaan

30 Desember 2015   23:07 Diperbarui: 30 Desember 2015   23:52 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis masih ingat kurang lebih 1 (satu) tahun yang lalu, satu teman sekolah ketika SMP yang kerja di kontraktrok kilang minyak Cilacap, meninggal dunia karena sakit. Penulis hadir mewakili teman-teman alumni SMP menyampaikan sekedar uang duka. Dalam pertemuan tersebut sempat penulis menyinggung kepesertaan di Jamsostek dan peran perusahaannya, pihak keluarga menyampaikan cukup terbantu ikut asuransi Jamsostek (Astek) biaya rumah sakit hingga pemakaman ditanggung penuh asuransi dan dibantu perusahaan.

*****

Sedang program Jasa Kontruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Kepesertaan Jasa Konstruksi, diantaranya adalah Pemberi Kerja / kontraktor / pemborong, selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam  Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan Iurannya ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor.

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi: Proyek-proyek APBD, Proyek-proyek atas Dana Internasional, Proyek-proyek APBN, Proyek-proyek swasta, dll.

Penulis usul, setiap jasa konstruksi mendaftar jadi peserta BPJS TK diberi stiker, misal ukuran 10 x 7 cm pakai hologram khusus dengan tulisan ‘Pekerja proyek ini peserta BPJS Ketenagakerjaan’ dan stiker di tempel disetiap papan proyek. 

*******

Program Bukan Penerima Upah (BPU) ini menarik penulis yang kini punya usaha mandiri dan akan coba ajak rekan-rekan lainnya jadi pesertanya, sebagaimana ketentuan program ini khusus ditujukan bagi pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: Pemberi Kerja; Pekerja mandiri dan Pekerja bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain. Setelah menjadi perserta baru dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta, seperti JHT, JKK, JKM.

Sedang Manfaatnya terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap, Jaminan Kematian (JKM), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala dan Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Di bawah ini contoh form BPU,

********

Lebih lanjut silahkan intip lebih lengkap di website www.bpjsketenagakerjaan, didalamnya juga tersedia berbagai fasilitas seperti Pembayaran Iuran (EPS), Cek Saldo JHT, Klaim Online, Portal Layanan Elektronik, Website Resmi, Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU), WhistleBlower System dan tersedia pula aplikasi BPJS Ketenagakerjaan mobile yang dapat diunduh di google PlayStore, Apple App Store serta Blackberry App World, termasuk pula cara-caranya. Disamping itu kita juga bisa mengetahui Bank yang bekerjasama dengan BPJS, seperti : BRI, BNI, Mandiri, BUKOPIN, BCA, BTN dan BJB tentu akan mempermudah setoran iuran bulanan para pesertanya. Dibawah ini contoh form pendaftaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun