Mohon tunggu...
indri safitri
indri safitri Mohon Tunggu... Lainnya - SMA

Renang, sholawat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Peran Teknologi Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak"

16 Juni 2024   20:50 Diperbarui: 16 Juni 2024   20:50 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teknologi dalam meningkatkan kehadiran wajib pajak Di era teknologi modern, teknologi sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pajak. Pemerintah berbagai negara telah menerapkan berbagai kemajuan teknologi untuk meningkatkan kepatuhan pajak . Berikut adalah beberapa cara teknologi membantu kontribusi tersebut :

- E-Filling dan E-Payment:

Wajib Pajak dapat mengajukan laporan pajaknya secara online dengan sistem email , sehingga mengurangi kebutuhan untuk mengisi formulir manual dan mengunjungi kantor pajak Pembayaran elektronik , di sisi lain diaktifkan oleh sistem email . Kedua sistem tersebut membuat pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih cepat, dan transparan , yang pada akhirnya menghasilkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi .

-Pendidikan dan pelatihan melalui platform digital:

Teknologi juga dapat digunakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak melalui platform e-learning dan webinar juga dapat membantu masyarakat memahami perpajakan dengan lebih baik.

-Penggunaan Blockchain: 

Teknologi ini dapat digunakan untuk membuat sistem pelaporan dan transaksi pajak yang transparan dan tidak dapat diubah. Ini mengurangi kemungkinan penipuan dan korupsi dalam sistem perpajakan.

Untuk mencapai sistem perpajakan yang lebih baik dan efektif, penerapan teknologi harus terus didorong. Hal ini karena penerapan teknologi tidak hanya membantu otoritas pajak tetapi juga wajib pajak; proses yang lebih efisien, cepat, dan transparan membuat pemenuhan pajak menjadi lebih mudah dan wajib pajak mengalami beban administrasi yang lebih sedikit.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun