Mohon tunggu...
Indri Mairani
Indri Mairani Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM: 43223010163 | Program Studi: S1 Akuntansi | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Universitas: Mercu Buana | Dosen: Prof.Dr.Apollo,M.Si.,AK.

Saya adalah seorang mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Mercu Buana Jakarta. Hobi yang saya gemari adalah membaca buku fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edward Coke: Actus Reus dan Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   19:55 Diperbarui: 3 Desember 2024   19:55 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 Dokpri Indri Mairani Kuis 12 Actus Reus dan Mens Rea

Gambar 2 Dokpri Indri Mairani Kuis 12 Actus Reus dan Mens Rea
Gambar 2 Dokpri Indri Mairani Kuis 12 Actus Reus dan Mens Rea
Indonesia merupakan salah satu negara dengan berbagai jenis kejahatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat maupun pejabat pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, kejahatan adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap lapisan masyarakat. Salah satu kejahatan yang paling serius dan berdampak besar di Indonesia adalah korupsi.

Kasus korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam kajian hukum pidana, korupsi dapat dianalisis melalui dua konsep utama, yaitu Actus Reus (tindakan nyata yang melanggar hukum) dan Mens Rea (niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut). Kedua konsep ini menjadi landasan penting dalam memahami dan membuktikan kasus korupsi di pengadilan.

Gambar 3 Dokpri Indri Mairani Kuis 12 Actus Reus dan Mens Rea
Gambar 3 Dokpri Indri Mairani Kuis 12 Actus Reus dan Mens Rea

Apa itu Actus Reus?

Actus Reus, yang juga dikenal sebagai elemen luar (external elements) dari suatu kejahatan, merupakan istilah Latin yang merujuk pada tindakan lahiriah yang dilarang (guilty act). Untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatannya, harus ada tindakan lahiriah yang dilarang (actus reus).

Actus reus tidak hanya memandang pada suatu perbuatan dalam arti biasa, tetapi juga mengandung arti yang lebih luas, yaitu:

  • Perbuatan dari si terdakwa (the conduct of the accused person).Perbuatan ini dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu; komisi (commisions) dan omisi (omissions).
  • Hasil atau akibat dari perbuatannya itu (its result/consequences)
  • Keadaan-keadaan yang tercantum dalam perumusan tindak pidana (surrounding circumstances which are inclided ini the definition of the offence).

Dalam konteks pembuktian, actus reus menjadi salah satu elemen utama yang harus dipenuhi untuk menetapkan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatannya. Tanpa adanya actus reus, tidak mungkin seseorang dihukum, meskipun mungkin terdapat niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, unsur actus reus ini merupakan inti dari suatu kejahatan, yang pada dasarnya menekankan pada perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan, baik secara aktif maupun pasif, yang bertentangan dengan hukum.

Gambar 4 Dokpri Prof. Apollo Kuis 12 Actus Reus dan Mens Rea
Gambar 4 Dokpri Prof. Apollo Kuis 12 Actus Reus dan Mens Rea

Apa itu Mens Rea?

Konsep mens rea, yang berasal dari akhir abad ke-20 di bawah pengaruh hukum Romawi dan hukum kanon, merujuk pada unsur mental yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan. Dalam pendekatan monistik terhadap kejahatan, mens rea disebut sebagai unsur subjektif, yang menggambarkan keadaan psikologis atau sikap mental pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun