Indonesia merupakan salah satu negara dengan berbagai jenis kejahatan yang dilakukan oleh oknum masyarakat maupun pejabat pemerintah. Sebagaimana kita ketahui, kejahatan adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap lapisan masyarakat. Salah satu kejahatan yang paling serius dan berdampak besar di Indonesia adalah
Kasus korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam kajian hukum pidana, korupsi dapat dianalisis melalui dua konsep utama, yaitu Actus Reus (tindakan nyata yang melanggar hukum) dan Mens Rea (niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut). Kedua konsep ini menjadi landasan penting dalam memahami dan membuktikan kasus korupsi di pengadilan.
Apa itu Actus Reus?
Actus Reus, yang juga dikenal sebagai elemen luar (external elements) dari suatu kejahatan, merupakan istilah Latin yang merujuk pada tindakan lahiriah yang dilarang (guilty act). Untuk membuktikan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatannya, harus ada tindakan lahiriah yang dilarang (actus reus).
Actus reus tidak hanya memandang pada suatu perbuatan dalam arti biasa, tetapi juga mengandung arti yang lebih luas, yaitu:
- Perbuatan dari si terdakwa (the conduct of the accused person).Perbuatan ini dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu; komisi (commisions) dan omisi (omissions).
- Hasil atau akibat dari perbuatannya itu (its result/consequences)
- Keadaan-keadaan yang tercantum dalam perumusan tindak pidana (surrounding circumstances which are inclided ini the definition of the offence).
Dalam konteks pembuktian, actus reus menjadi salah satu elemen utama yang harus dipenuhi untuk menetapkan bahwa seseorang benar-benar bersalah dan memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatannya. Tanpa adanya actus reus, tidak mungkin seseorang dihukum, meskipun mungkin terdapat niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, unsur actus reus ini merupakan inti dari suatu kejahatan, yang pada dasarnya menekankan pada perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan, baik secara aktif maupun pasif, yang bertentangan dengan hukum.
Apa itu Mens Rea?
Konsep mens rea, yang berasal dari akhir abad ke-20 di bawah pengaruh hukum Romawi dan hukum kanon, merujuk pada unsur mental yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan. Dalam pendekatan monistik terhadap kejahatan, mens rea disebut sebagai unsur subjektif, yang menggambarkan keadaan psikologis atau sikap mental pelaku.