sebelum saya memasuki profesi di bidang pendidikan, saya sedang  menelusuri ilmu tentang perpajakan saya mulai belajar yang namanya apa itu pajak dan bagaimana sistem perpajakan yang berlaku di indonesia, penerapan nya seperti apa, apa sanksi nya jika kita melanggar akan kewajibannya sebagai seorang wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, dan masih banyak lagi peraturan-peraturan yang berlaku tentang perpajakan yang harus ditaati oleh wajib pajak.Â
setelah itu saya memasuki profesi menjadi tenaga pengajar di sekolah-sekolah, saya menemukan kurang nya kesadaran akan kewajiban perpajakannya khususnya yayasan yang bergerak di bidang pendidikan. pada dasarnya pajak adalah sumber penerimaan negara yang utama. adapun aspek-aspek perpajakan yang perlu diketahui tentang yayasan pendidikan ; wajib pajak memiliki kewajiban potong, setor dan lapor PPh pasal 21 atas kegiatan yang merupakan obyek  pajak PPh 21 seperti gaji guru dan karyawan lainnya, ada juga PPh 21 atas jasa arsitek pembangunan gedung yayasan pendidikan tersebut. selain itu yayasan juga menerima dana masuk dan ada juga dana keluar yang biasanya digunakan untuk belanja barang, belanja jasa, belanja modal, maupun belanja pegawai,  dapat disimpulkan bahwa sebuah yayasan pendidikan memilliki kewajiban untuk mengurus perpajakan nya, wah ternyata sebuah yayasan walaupun kategori non profit dia juga memiliki kewajiban akan perpajakan nya, saya sempat mengintrogasi beberapa yayasan yang bergerak di bidang pendidikan kenapa mereka sampai mengabaikan kewajiban nya tersebut, beraneka ragam alasan dari mereka ada yang bilang tidak mengerti cara nya bagaimana untuk pelaporan pajak nya, ada yang bilang gaji pegawai yayasan kecil jadi tidak apa-apa kl tidak lapor pajak, dan masih banyak lagi alasan mereka untuk tidak menjalankan kewajiban pajak nya.Â
upaya yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak agar penerimaan pajak dari sektor pendidikan bisa optimal adalah dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memahami proses bisnis yayasan yang bergerak dibidang pendidikan.
2. Meningkatkan sosialisasi kepada pihak yayasan pendidikan
3. mempermudah sistem dalam pelayanan pajak terhadap yayasan pendidikan
4. Memberikan aturan tambahan mengenai aturan fasilitas nilai sisa lebih.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H