Penyakit yang disebabkan oleh virus corona (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus  corona yang sangat ramai diperbincangkan selama satu tahun lebih ini di dunia bahkan di Negara Indonesia. Di Indonesia sendiri sudah terkonfirmasi adanya virus tersebut pada awal Bulan Maret 2020. Pada awalnya kasus tersebut diduga berawal dari pertemuan seorang perempuan dengan Warga Negara Jepang yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Adanya virus tersebut membuat pemerintah melaksanakan berbagai kebijakan yang bertujuan mengurangi penyebaran virus tersebut seperti Work From Home (WFH) yang berarti melakukan pekerjaan dirumah atau sering dikenal dengan kata dirumah saja.
Dampak adanya virus serta kebijakannya tersebut tentu sangat menghambat masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari hari. Selain itu berdampak juga pada mahasiswa yang terhambat dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dikampus dengan tatap muka secara langsung. Hal tersebut didasari dengan mengikuti surat edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 yang mengharuskan mahasiswa melakukan kegiatan belajar mengajar secara online dirumah atau sering disebut dengan daring.
Namun pembelajaran secara daring tidak seharusnya menjadikan seorang mahasiswa berdiam diri dirumah dengan kesibukkan belajar atau hanya menyelesaikan tugas kuliahya saja tetapi sebagai seorang mahasiswa harus berkontribusi serta menjadi agen perubahan pada masa pandemi bagi masyarakat. Dari contoh lingkup kecil seorang mahasiswa bisa berupaya mencegah Covid-19 ini dengan memperhatikan diri sendiri, keluarga, kerabat serta lingkungan masyarakat untuk tetap berada dirumah dan pergi keluar rumah jika dalam keadaan mendesak saja serta tidak berinteraksi secara berlebihan dengan orang disekitarnya.
Selain itu juga sebagai seorang mahasiswa harus menerapakan kehidupan dikampus seperti berfikir kritis dan juga berinovasi misalnya dalam pecegahan Covid-19 ini bisa dilakukan dengan cara aktif menggunakan media sosial guna memeberikan informasi atau berita kepada khalayak umum contohnya, cara menjaga kebersihan diri dan lingkungan maupun perintah untuk mematuhi protocol kesehatan yang telah ditetapkan sebagai mana mestinya di tengah keadaan pandemi seperti saat ini.
Dengan demikian walaupun adanya peraturan Mendikbud untuk satuan pendidikan yang diharuskan seorang mahasiswa melakukan kegiatan pembelajaran secara online terdapat sisi positif yang didapatkan dan bermanfaat bagi diri sendiri serta orang lain baik keluarga, kerabat, ataupun masyarakat sekitar yang bertujuan melakukan pencegah penularan Virus Corona di masa pandemi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI