Mohon tunggu...
indriani
indriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas siber asia

seorang mahasiswa jurusan ilmu komunikasi di universitas siber asia yang menjadi satu-satunya kampus berbasis online pertama di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Solusi Kesalahan Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

13 Februari 2023   13:15 Diperbarui: 13 Februari 2023   13:16 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Solusi Kesalahan Penerapan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Banyak kalangan yang menginginkan Pasal 27 ayat 3  di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk dihapus.

Didalam Undang Undang tersebut, berbunyikan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Beberapa pihak mengatakan bahwa pasal 27 ayat 3 UU sebagai undang-undang yang berbahaya. Apalagi  jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya. Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan untuk membungkam kritik.

Menanggapi keinginan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara secara tegas mengatakan pasal 27 ayat 3 di UU ITE tersebut tidak mungkin dihapuskan. Menurutnya, Pasal 27 ayat 3 memiliki peranan yang penting. Namun, sering kali ada kesalahan dalam penerapannya.

Rudiantara menyebutkan bahwa akibat kesalahan dalam penerapan pasal ini, sebanyak 74 orang menjadi korban dalam UU ITE tersebut. Rudiantara menjelaskan secara gambling, bahwa ia turut prihatin kepada para korban. Terlepas dari siapa yang salah sebelumnya.

Rudiantara menyebutkan bahwa solusi yang dapat diambil dalam menghadapi hal ini adalah dengan merevisi agar tidak ada lagi terjadinya kesalahan penerapan pasal. Kemudian, melakukan pembicaraan dengan aparat penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menerapkan pasal ini di UU ITE.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun