Marginalisasi gender merupakan kondisi dimana salah satu gender, terutama perempuan yang merasa tersisih dalam mendapatkan haknya. Permasalahan ini muncul karena dilatarbelakangi oleh berbagai faktor yang mempengaruhi, seperti kemiskinan, tindakan rasisme, hingga pandangan secara biologis terhadap perempuan. Diantara bentuk marginalisasi gender, ialah misalnya saja seorang wanita yang mendapatkan pembagian gaji secara tidak adil, hingga munculnya diskriminasi bahkan tidak diterimanya kerja terhadap perempuan yang sedang hamil di suatu instansi.Â
Dalam pengertiannya Marginalisasi gender dengan Deskriminasi itu berbeda. Perbedaan yang menonjol dari keduanya ialah pada fokus serta dampak yang ditimbulkan. Dimana Marginalisasi gender dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk dari tindakan Deskriminasi gender.
Dari pernyataan tersebut menandakan bahwasanya masih banyak perempuan-perempuan yang mengalami tindakan marginalisasi, dimana dapat berdampak pada kinerja seseorang, motivasi kerja, kecemasan saat melakukan pekerjaannya, hingga kurang berperannya perempuan pada posisi yang lebih tinggi di instansinya. Tentunya untuk meminimalisir hal tersebut, dibutuhkannya solusi untuk mengatasi salah satu bentuk diskriminasi gender ini. Yakni dengan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pekerja perempuan serta dorongan kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang masih menerapkan tindakan ini, guna menjaga hak-hak pekerja perempuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H