Mohon tunggu...
Indriana Irawati
Indriana Irawati Mohon Tunggu... Seniman - mahasiswa

hello, it`s me. Get to know me more by follow my insta @indrianaadr

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Tawarruq di Indonesia, Apakah Diperbolehkan?

26 Mei 2024   21:26 Diperbarui: 26 Mei 2024   22:12 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muamalah adalah kegiatan yang paling dekat dengan kita sehari-hari. Mulai saat pagi kita membeli sayuran, membeli bensin, menjual jasa, menjual produk, dll. Namun selain dari yang telah disebutkan, sebenarnya proses muamalah lebih luas daripada itu. Tidak hanya sebatas kegiatan menjual dan membeli, terjadi pula transaksi pinjam-meminjam, menyicil, ataupun menyewa. Semua hal ini telah diatur dalam macam-macam akad dalam fiqih dan tentunya sesuai dengan kaidah-kaidah islam, baik itu akad asli maupun akad turunan. Masyarakat muslim dapat memilih dari banyaknya pilihan akad yang telah disediakan untuk melakukan muamalah sesuai dengan kepentingan masing-masing. Hal ini semua sudah diatur melalui fiqih kontemporer, dimana fiqih ini dipahami dengan kaidah fiqih yang menyesuaikan zaman.

Banyaknya macam-macam akad dalam fiqih muamalah tentu membuat kita memiliki banyak opsi dan pilihan dalam melakukan pembiayaan. Namun, tidak dipungkiri banyak dari kita yang tidak tahu mengenai apa saja akad-akad yang disediakan fiqih dalam bermuamalah. Kurang lebih terdapat 13 akad dalam fiqih muamalah, diantaranya yakni : Mudharabah; Musyarakah; Murabahah; Ijarah; Istishna'; Salam; Wadiah; Tawarruq; Sharf; Rahn; Kafalah; Wakalah dan Hawalah; serta Qard. Setiap akad ini memiliki fungsi dan tata cara masing-masing. Belum semua telah diterapkan di Indonesia, bahkan ada juga beberapa yang masih menjadi perselisihan dan belum disahkan DSN MUI.

Disini, saya akan memberikan highlight kepada akad tawarruq, yang dimana akad ini merupakan salah satu akad yang sangat asing untuk mayoritas masyarakat. Kebanyakan dari kita hanya tahu Musyarakah, Mudharabah, dan Murabahah karena memang tiga akad tersebut yang paling umum dan sering digunakan. Dari segi bahasa, tawarruq berasal dari kata dalam bahasa Arab yaitu warq atau wariq yang berarti perak, dirham atau uang logam perak (Fatwa dalam Keuangan Islam, ISRA). Tawarruq sendiri adalah akad yang melibatkan 3 pihak, yakni pihak pertama sebagai penjual pertama, pihak kedua sebagai yang membutuhkan dana, dan pihak ketiga sebagai pembeli barang dari pihak kedua. Proses transaksi ini dilatarbelakangi oleh pihak kedua yang ingin mendapatkan dana atau uang tunai. Uang tunai ini didapatkan dengan cara pihak kedua membeli barang ke pihak pertama secara kredit, kemudian barang tersebut dijual lagi kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih murah. Semua pihak mendapatkan untung, dan tujuan awal pihak kedua mendapatkan uang tunai terpenuhi. Ada pula Ba`I Al-Inah, akad ini hampir sama dengan akad Tawarruq, namun bedanya pihak kedua menjual barang yang telah dibeli kepada pihak yang sama dimana ia membeli barang tersebut, dan transaksi ini tidak diperbolehkan. 

Lalu, apakah akad Tawarruq ini diperbolehkan? Pandangan ulama mazhab Hanafi, Syafie dan Hambali memandang transaksi tawarruq ini sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tawarruq diperkenalkan sebagai alternatif dari 'Inah yang dimana 'Inah tidak diperbolehkan karena dalam 'Inah komoditas kembali ke penjual aslinya, sedangkan tawarruq komoditas dijual ke pihak ketiga. Namun ada juga yang menentang, Ibn Al-Qayyim menentang akad tawarruq karena diyakini bahwa akad ini dilakukan oleh seseorang yang terpaksa mencari uang atau likuiditas, sedangkan pihak lawan tidak bersedia memberikan pinjaman, melainkan menjual komoditas untuk mendapat keuntungan. Saat ini Indonesia belum menerapkan akad tawarruq namun juga tidak terdapat pernyataan melarang atau menolak akad tawarruq.

Menurut penulis, tawarruq boleh dilakukan dan dapat diterapkan di Indonesia. Akad ini tidak akan ada dan tidak akan dikenal apabila memang sudah dilarang sejak awal, dan fakta bahwa ulama kontemporer banyak yang setuju dengan akad ini membuat kita lebih yakin untuk memakai akad tawarruq ini. Selama dalam penerapannya taat dengan prinsip-prinsip dalam syariah, serta niat yang sesuai yaitu membeli dan menjual barang. Namun akad ini juga masih perlu diawasi, karena dikhawatirkan akan terjadi perubahan harga yang signifikan dari suatu barang dari masa ke masa karena orang yang menjadi pihak ketiga disini mendapatkan barang dengan harga murah, ditakutkan hal ini akan merubah harga dalam jangka panjang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun