Seperti diketahui, Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan Tahun 1974 diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 2018 menanyakan usia menikah. Dalam pasal ini, pria dapat menikah pada usia 19 tahun dan wanita pada usia 16 tahun. Kemudian, pada Desember 2018, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian permohonan pemohon melalui putusan. Jadi, menurut keputusan tersebut, usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah  19 tahun. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Pasal 7 (1) diskriminatif dalam pemeriksaannya.
UU 1/1974 masih dikritik oleh para aktivis perlindungan anak dan perempuan. Hal ini karena Pasal 7 (2) UU tersebut mempertimbangkan pembentukan perkawinan anak. Ayat 2 mengizinkan sanggahan untuk penyimpangan dari aturan yang ditetapkan dalam ayat 1.
Dalam Undang-Undang 16/19, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan). Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Kantor Urusan Agama merupakan salah satu lembaga yang berkompeten dan berperan dalam mengantisipasi perkawinan di bawah umur, karena KUA adalah ujung tombak dari yang bisa meredam perkawinan di bawah umur, yang paling utama dari pemerintah yaitu KUA sendiri. Di KUA tempat penulis melaksanakan magang, peran yang telah di ambil oleh KUA itu selain pendaftaran nikah, ada penyuluhan yang secara langsung turun ke masyarakat untuk bersosialisasi.
Peran dan fungsi KUA dalam pencegahan terjadinya perkawinan di bawah umur adalah :Â
Menjadi konsultasi perkawinan terlebih untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur.Â
Melakukan penyuluhan untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur kepada masyarakat terlebih pada remaja.Â
Memberikan nasihat keagamaan di acara-acara pengajian.
Dapat di simpulkan bahwa Perkawinan di bawah umur masih dapat dilaksanakan, akan tetapi syarat dan ketentuan dalam undang-undang perkawinan berlaku. Syarat dan ketentuan tersebut yaitu, orang tua telah memberikan izin untuk melaksanakan perkawinan di bawah umur, karena jika calon pengantin masih di bawah umur harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari orang tuanya, kemudiam orang tua meminta surat dispensasi nikah, serta dengan membawa bukti-bukti pendukung dan alasan mengapa meminta surat dispensasi tersebut, sehingga hakim dapat mempertimbangkan alasan tersebut. Hal ini di lakukan untuk meminimalisir terjadinya perkawinan di bawah umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H