Dengan demikian, peran petugas proteksi radiasi sangat penting dalam memastikan penggunaan peralatan radiasi dalam pengobatan tidak membahayakan pasien, tenaga medis ataupun masyarakat sekitar. Melalui kerja sama dengan tim medis lainnya serta pihak manajemen rumah sakit dapat membantu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua orang tanpa terkecuali.
Referensi
1. Pratiwi, A. D., Indriyani, & Yunawati, I. (2021). Penerapan Proteksi Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. HIGEIA (Journal of  Public Health Research and Development), 5(3).
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016. Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit
3. Fairusiyyah, N., Widjasena, B., & Ekawati, E. (2016). Analisis Implementasi Manajemen Keselamatan Radiasi Sinar-X di Unit Kerja Radiologi Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang Tahun 2016. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(3).
4. Hastuti, P., Nasri, S., Noerwarsana, A. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir-BAPETEN. Jurnal Imejing Diagnostik, 7(2).
5. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H