Pemilihan Umum menjadi momen yang sangat penting. Pemilihan Umum yang akan di gelar pada tahun 2024 mendatang menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemilihan Umum menjadi proses penting bagi politik demokrasi di Indonesia, di mana rakyat memilih pemimpin negara yang mereka anggap terbaik. Dalam hal ini Aparatur Sipil Negara selalu menjadi sorotan menjelang Pemilihan Umum. Proses Pemilihan umum menjadikan rakyat untuk berpartisipasi aktif pada proses pemungutan suara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, netral adalah tidak berpihak atau tidak membantu golongan tertentu. Netralitas juga menjadi suatu asas yang mengatur kebijakan ASN jelang Pemilu 2024 mendatang. Seorang ASN di wajibkan bersifat netral dan tidak menunjukan mendukung terhadap suatu golongan tertentu, termasuk dilarang mengikuti aksi kampanye politik yang mendukung salah satu paslon baik di media sosial atau pun platform lainnya. Netralitas juga menjadi persyaratan yang sangat penting untuk terlaksananya fungsi ASN yang efektif.
Netralitas ASN telah di atur dalam pasal 2 UU no 5 tahun 2014, yang isinya kurang lebih: Seluruh Pegawai ASN harus wajib mematuhi pada asas netralitas dengan tidak mendukung dan berpihak pada suatu golongan dan kepentingan tertentu yaitu di bidang politik. Itulah kenapa ASN tidak boleh menunjukkan sikap mendukung terhadap salah satu pasangan calon Presiden, sudah di atur dalam Undang-undang. Muncul pertanyaan kenapa sih ASN harus netral dalam menghadapi Pemilu? Tentunya ada beberapa faktor yang mengakibatkan hal itu terjadi.
Emang boleh se netral itu? ASN juga mendapatkan kewajiban untuk mengemukakan hak suara pada Pemilu. Sebagaimana tugas ASN yaitu memberikan pelayanan bagi suatu masyarakat yang tentunya secara adil. Dalam tugas nya juga ASN berwenang untuk memberikan layanan yang terbaik, maka sikap netral di haruskan untuk ASN karena untuk menjauhi sikap diskriminasi. Sikap netral pada ASN berasal dari profesionalitas. Kenapa ASN harus netral? Karena ketidaknetralan ASN akan berpengaruh dalam suatu perannya dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan terutama dalam proses kebijakan dan pelayanan publik.
Berikut ini adalah beberapa larangan ASN di tahun politik, yaitu:
1.Dilarang memberikan like atau dislike di media sosial tentang suatu keberpihakan pada politik.
2.Dilarang hadir pada kegiatan kampanye pasangan calon.
3.Dilarang membuat status di media sosial tentang keberpihakan pada pasangan calon.
4.Dilarang menggunakan kaos atau atribut kampanye yang menunjukkan keberpihakan terhadap suatu pasangan calon.
5.Dilarang memasang stiker atau gambar pada kendaraan yang menunjukkan keberpihakan terhadap suatu pasangan calon.
6.Dilarang berfoto dengan pose jari yang menunjukkan angka atau nomor urut.
Banyak sekali hal-hal yang harus di hindari seorang ASN menjelang pemilihan umum mendatang. Termasuk gaya foto saja harus di perhatikan. Dilarang keras berpose dengan tangan atau jari yang menunjukkan nomor urut suatu pasangan calon. Ketika ASN menujukkan netralitas dalam berfoto dan menghindari keberpihakan terhadap suatu pasangan calon, maka akan menciptakan dan meningkatkan suatu kepercayaan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. ASN dapat menunjukkan netralitas dan profesionalisme melalui segala aspek, termasuk gaya foto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H