Pelecehan seksual merupakan salah satu masalah yang cukup serius dan belum tuntas hingga saat ini, mengapa demikian?? karena pelecehan seksual dapat terjadi di mana pun, walaupun pada zaman yang sudah modern seperti ini, pelecehan seksual tetap masih ada, dan banyak di luaran sana yang menjadi korban pelecehan seksual.
Ada banyak faktor yang dapat membuat pelecehan seksual itu terjadi, faktor emosional seseorang yang tinggi dan tidak dapat mengontrol dirinya sendiri, faktor obat-obatan dan minuman keras bisa menimbulkan perbuatan yang negatif tanpa di sadari. Faktor kelainan mental terhadap seksual, faktor lingkungan, dan kurang nya education tentang seks. Sering menonton atau membaca situs-situs dewasa, sehingga muncul hasrat untuk mencoba atau meniru.
Perspektif masyarakat tentang korban pelecehan seksual membuat sudut pandang Korban menjadi berbeda, pada saat korban seksual melaporkan pelecehan yang di alami nya tidak banyak yang percaya akan kebenaran nya, sehingga membuat korban memilih bungkam terhadap pelecehan yang di alami nya.
Di zaman yang sudah modern seperti ini, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di tempat yang sepi saja, tetapi di tempat-tempat umum dan ramai pun dapat terjadi pelecehan seksual, seperti pada pasar, angkutan umum, seperti di kereta, bus, angkot dan angkutan umum lain nya, dengan banyak cara yang pelaku lakukan agar dapat berbuat pelecehan tersebut di tempat umum.
Dengan marak nya pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi maka pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan terkait pelecehan seksual, di mana peraturan dan kebijakan tersebut di harapkan dapat membantu korban dalam mencari keadilan.
Dan pemerintah pun pernah mengadakan acara-acara tentang education seksual, seminar-seminar kekerasan seksual dan pelecehan seksual, guna mengedukasi masyarakat tentang asusila. Agar para orang tua dan remaja memiliki wawasan yang luas terkait seks dan dapat mengawasi anak atau keluarga yang di bawah umur.
Lalu untuk meminimalisir keadaan pemerintah mengeluarkan RUU PKS atau RUU P-KS singkatan dari Rancangan Undang-Undang Penghapus Kekerasan Seksual, di mana rancangan ini di gunakan oleh pemerintahan Indonesia untuk menangani kekerasan seksual, di mana di dalam nya terdapat pembahasan mengenai pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Di mana RUU ini di usulkah pada tanggal 26 Januari 2016.
Tidak hanya mengeluarkan peraturan nya saja, pelaku kekerasan seksual akan di hukum apabila korban melaporkan nya dan memberikan keterangan dengan di sertakan bukti. Maka pemerintahan akan mengurus dan memproses hukuman untuk Sang pelaku.
Maka dari itu apabila Anda mengalami pelecehan seksual dan kekerasan seksual jangan bungkam dan takut untuk melaporkan nya kepada pihak yang berwajib agar sang pelaku dapat di hukum dan Anda menerima keadilan baik bagi pelaku dan korban. Dengan hukum yang berlaku adil dan rata maka dapat membantu para korban pelecehan dan kekerasan seksual untuk berani bicara dan tidak bungkam lagi, karena mereka mendapatkan perlindungan yang sudah seharu nya di dapat kan seadil-adil nya.
Dalam menyikapi hal ini, kita dapat mengantisipasi keadaan sekitar kita di mana pun kita berada, terutama di tempat yang asing, kalau sudah merasa ada yang tidak beres atau janggal kita dapat pindah ke tempat yang lebih ramai, dan kalau ada yang melakukan pelecehan seksual harus berani menegur dan berbicara kepada orang tersebut, apabila kalau pelaku tidak mendengarkan kita dapat mengumpulkan bukti dengan cara mencatat kejadian, atau memfoto pelaku lalu bisa melaporkan ke pihak yang berwajib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H