Mohon tunggu...
Leo Indrayuda
Leo Indrayuda Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Profesional yang bekerja di sebuah perusahaan manufaktur; mempunyai minat untuk belajar menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Intrik-intrik Proses Hak Angket

5 Maret 2015   21:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:07 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Intrik-intrik Hak Angket DPRD

Di tengah kisruh Ahok vs DPRD, tanpa kita sadari, sebuah skenario mungkin tengah disiapkan untuk menggulingkan Ahok.  Dengan berlindung di balik hak angketnya, oknum pimpinan DPRD tengah menyiapkan proses penggulingan Ahok dengan menghalalkan segala cara.

Beberapa tuduhan oknum DPRD ini beberapa hari terakhir ini patut dicurigai sebagai bagian dari skenario tersebut:

1.Ahok telah melanggar etika dan norma

2.Ahok telah melakukan fitnah terhadap DPRD

3.Ahok memalsukan dokumen RAPBD

4.Ahok berupaya menyuap dewan Rp 12.7T

Semua tuduhan ini akan dilaporkan ke Bareskrim. Tujuannya memang tidak untuk menunggu hasil pemeriksaan, alias asal dilaporkan saja karena dapat ditebak bahwa tuduhan ini memang sulit dibuktikan secara hukum, tetapi paling tidak, sudah ada jalan untuk memuluskan proses hak angket yang akan berujung pada pemakzulan Ahok.

Rakyat DKI harus mencermati skenario licik ini. Di satu sisi, tuduhan ini sengaja dilontarkan untuk publik agar publik terpedaya seolah-olah Pemda dan DPRD sama kotornya dan tidak perlu dibela. Dampak yang diharapkan mereka adalah dukungan publik kepada Ahok akan turun.

Menurut prediksi penulis, sidang hak angket akan dipercepat begitu tuduhan dilaporkan ke Bareskrim dan dengan dasar semua bukti sudah disampaikan ke polisi, oknum DPRD bak dewa tanpa dosa akan dengan mudah menghakimi Ahok dengan wewenang ‘hak angket’ nya itu.

Terbius oleh akrobatik oknum DPRD yang mulai memutarbalikkan fakta, rakyat DKI seakan ‘dipaksa’ menerima penghakiman ini dan Ahok akan dibungkamkan melalui hak angket berupa tindakan pemakzulan, tanpa menyadari bahwa fungsi hak angket sebenarnya adalah hanyalah menyelidiki dampak luas dari kebijakan birokrasi terhadap masyarakat atas suatu undang-undang, tetapi hak angket ini telah dibelokkan dari fungsinya. Kompilasi beberapa pendapat ahli tentang hak angket adalah:

1.RAPBN bukan Undang Undang.

2.Hak angket tidak dapat mempersoalkan perilaku/sikap/etika birokrat.

3.Hak angket tidak dapat mengadili tentang asli atau palsunya suatu dokumen.

4.Hak angket tidak bertujuan untuk menyelidiki upaya korupsi.

Semua tuduhan ini masuk ranah hukum yang harus dibuktikan oleh penegak hukum, sehingga hak angket ini tidak lagi relevan untuk kisruh RAPBD 2015 ini. Adalah sangat bijak Nasdem telah menarik diri dari hak angket ini karena memahami bahwa substansinya keliru.  Bagaimana PDIP? PDIP tetap akan diuntungkan oleh hak angket ini. Jika hak angket ini berhasil menjatuhkan Ahok, maka wakil Gubernurnya dari PDIP yang akan naik. Kita patut curiga terhadap PDIP yang telah memicu timbulnya hak angket  melalui pimpinan DPRD yang berasal dari PDIP yang pertama-tama menyerang Ahok yang dianggap tidak beretika.

Rasa-rasanya kepentingan politik yang lebih diutamakan semua partai politik. Tetapi seluruh rakyat Indonesia tengah melototi mereka. Sudah pasti yang bertahan dengan hak angket akan dirugikan karena akan dihakimi rakyat ikut menikmati anggaran siluman tersebut. Nasdem yang cerdas tentu akan menuai pujian rakyat dan rasanya pantas saja bila Nasdem akan meraih tambahan suara, bahkan manjadi pilihan rakyat bila tetap konsisten mewakili suara rakyat. Siapa lagi yang mengikuti jejak Nasdem?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun