Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Amerika Melakukan Veto Resolusi Dewan Keamanan PBB S/2024/835 (Palestina)

7 Desember 2024   04:13 Diperbarui: 7 Desember 2024   04:58 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Resolusi S/2024/835 merupakan langkah penting yang dirancang untuk meredakan ketegangan di kawasan Timur Tengah dan menangani krisis kemanusiaan yang meluas. Namun, dengan penggunaan veto oleh Amerika Serikat, harapan akan penyelesaian diplomatik melalui jalur PBB terkubur begitu saja. Veto ini bukan hanya mencerminkan dominasi kepentingan nasional di atas kepentingan global, tetapi juga menyoroti kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga perdamaian internasional.

Sudah saatnya untuk mempertimbangkan reformasi besar-besaran dalam struktur Dewan Keamanan PBB, termasuk kemungkinan pembatasan atau penghapusan hak veto, agar organisasi ini dapat berfungsi lebih efektif dan adil dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks. Tanpa langkah tersebut, sistem internasional akan terus diliputi oleh ketidaksetaraan dan ketidakmampuan dalam menangani krisis global yang semakin mendesak.

Isi Resolusi Resolusi Dewan Keamanan PBB S/2024/835

Perserikatan Bangsa-Bangsa: Dewan Keamanan

Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Republik Korea, Sierra Leone, Slovenia, dan Swiss: rancangan resolusi

Dewan Keamanan,

  • Menegaskan kembali tujuan dan prinsip Piagam PBB, serta mengingat semua resolusi relevan terkait situasi di Timur Tengah, termasuk isu Palestina, seperti resolusi 2712, 2720 (2023), 2728, dan 2735 (2024).

  • Menegaskan kembali bahwa semua pihak dalam konflik harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional dan, jika berlaku, hukum hak asasi manusia.

  • Mengutuk semua serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, termasuk segala bentuk kekerasan, terorisme, serta pemindahan paksa populasi sipil, termasuk anak-anak, yang melanggar hukum internasional.

  • Menyatakan keprihatinan mendalam atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza, termasuk kurangnya layanan kesehatan memadai dan risiko kelaparan di wilayah utara.

  • Mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh PBB di bawah kepemimpinan Sekretaris Jenderal untuk mengurangi eskalasi, membebaskan sandera, dan mengatasi krisis kemanusiaan.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Politik Selengkapnya
    Lihat Politik Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun