Mohon tunggu...
Indra Wardhana
Indra Wardhana Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Director

Bertanggung jawab terhadap pengembangan usaha bisnis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Netanyahu Buron!

23 November 2024   11:25 Diperbarui: 23 November 2024   11:25 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Netanyahu Buron: Pro Kontra terhadap Penangkapannya dan Analisis Standar Ganda ICC

Indra Wardhana


Isu buron terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memicu pro dan kontra di berbagai kalangan. Tuduhan korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan dugaan kejahatan perang yang melibatkan Netanyahu semakin menambah kompleksitas politik Israel. Di tengah kontroversi ini, peran lembaga internasional seperti International Criminal Court (ICC) menjadi sorotan, terutama karena dianggap menerapkan standar ganda dan lambat dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan Israel dan sekutunya, Amerika Serikat.

1. Pro Kontra terhadap Penangkapan Netanyahu

Pro Penangkapan Netanyahu

  • Kepercayaan pada Sistem Hukum: Kritikus Netanyahu menganggap penangkapan diperlukan untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi hukum di Israel.
  • Akuntabilitas Kepemimpinan: Dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, tindakan hukum terhadap Netanyahu adalah sinyal bahwa pejabat tinggi tidak kebal terhadap hukum.
  • Dugaan Kejahatan HAM: Perannya dalam operasi militer di Palestina, termasuk dugaan serangan terhadap warga sipil, menambah urgensi untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar hukum internasional.

Kontra Penangkapan Netanyahu

  • Tuduhan Bermotif Politik: Pendukung Netanyahu berpendapat bahwa kasus-kasus hukum yang dihadapinya adalah bagian dari kampanye politik untuk melemahkan kepemimpinannya.
  • Ketidakstabilan Politik: Penangkapan Netanyahu dapat memperburuk polarisasi di Israel dan mengguncang koalisi pemerintah, yang sudah rapuh.
  • Prestasi di Bidang Keamanan: Netanyahu dianggap sebagai figur kunci dalam menjaga keamanan Israel dan membangun aliansi strategis, seperti Abraham Accords.

2. Standar Ganda ICC dalam Penanganan Kasus Israel

International Criminal Court (ICC) didirikan untuk menegakkan hukum internasional terhadap kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, respons ICC terhadap Israel sering kali dinilai lambat dan tidak konsisten.

Bukti Standar Ganda

  1. Pelanggaran di Palestina

    • Meskipun terdapat bukti pelanggaran HAM yang kuat, seperti serangan militer di Gaza dan pembangunan permukiman ilegal, ICC belum mengambil tindakan tegas terhadap Israel.
    • Contoh: Pada tahun 2021, ICC membuka penyelidikan terhadap kejahatan perang di wilayah Palestina, tetapi langkah ini menghadapi tekanan besar dari Israel dan Amerika Serikat. Hingga kini, tidak ada keputusan konkret.
  2. Perlakuan Berbeda terhadap Negara Lain

    • ICC dengan cepat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin negara-negara seperti Sudan (Omar al-Bashir) dan Rusia (Vladimir Putin). Namun, Israel yang memiliki catatan pelanggaran HAM tetap mendapatkan perlindungan politik.
    • Amerika Serikat, meskipun bukan anggota ICC, menggunakan pengaruhnya untuk melindungi sekutunya dari investigasi atau penuntutan.
  3. Penolakan Pengadilan terhadap Israel dan AS

    • Israel dan AS menolak yurisdiksi ICC. Namun, tindakan mereka di wilayah yang termasuk anggota ICC (seperti Palestina dan Afghanistan) seharusnya cukup menjadi dasar hukum bagi investigasi.

3. Kritik terhadap ICC

Lambatnya Respons ICC

  • Tekanan Politik: ICC sering menghadapi tekanan besar dari negara kuat seperti AS dan Israel, yang menyebabkan keterlambatan dalam mengambil tindakan.
  • Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Standar ganda menciptakan persepsi bahwa hukum internasional hanya berlaku untuk negara-negara tertentu, terutama negara-negara berkembang atau yang tidak memiliki kekuatan geopolitik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun