NUNUKAN - Peran mahasiswa sebagai agen sosial control sangat diperlukan dalam berlangsungnya tahapan Pilkada 2024 guna menjaga serta mengawal berlangsungnya proses demokrasi berjalan Jujur dan Adil
Dalam perhelatan Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Nunukan beberapa hari terakhir ramai beredar screenshot WhatsApp keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terafiliasi bersama salah satu pasangan calon kepala daerah dengan bergabung dalam group WhatsApp (WA) yang juga berperan sebagai admin group dan atau pembuat group dimaksud
Atas perihal tesebut Ketua Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK - LMND) Nunukan "Firmanio Belida" mempertanyakan sikap bawaslu yang dianggap lamban menangani pokok perkara tersebut sebab mencuatnya isu ini dari 25 Oktober 2024 sementara hingga saat ini belum ada kejelasan dari BAWASLU Nunukan melakukan pengembangan kasusÂ
"Terkait permasalahan dari isu yang beredar mengenai adanya oknum ASN yang terafiliasi sebagai tim salah satu Paslon kepala daerah Kab. Nunukan melalui Whatsapp Group dan bertindak sebagai admin pembuat group sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan kinerja Bawaslu sebagai badan pengawas dan pengambil tindakan terkait pelanggaran yang terjadi di masa-masa pilkada ini"Â
"seharusnya  kasus ini menjadi delik temuan di Bawaslu yang langsung dikembangkan untuk tidak membuang waktu, sehingga laporan laporan yang masuk bukan hanya menjadi delik aduan melainkan sebagai bahan pengembangan kasus apalagi ditambah ada sudah pelapor yang melayangkan pelaporan dengan bukti formil dan materil sehingga Bawaslu seharusnya segera melakukan pengembangan kasus" Ungkap Firman
"Ditambah lagi dugaan pelanggaran ini sudah jelas dikategorikan pelanggaran secara tindakan sebagaimana nomatifnya diatur dalam Pasal 71 Ayat 1" Tambanya
Mahasiswa Hukum ini menegaskan bahwa dari salah satu sumber media online pernyataan ketua Bawaslu perlu diluruskan dimana pernyataannya mengeluarkan pemberitahuan kepada pihak pelapor untuk melengkapi bukti Formil materil sangat tidak wajar. Pada prinsipnya bukti formil dan materil itu sudah ada yakni bukti formil berupa pihak pelapor dan bukti materil berupa bukti screenshot group yang menjadi pelengkap bukti pelapor, melalui berkas pelaporan ini sejatinya Bawaslu yang melakukan pengembangan kasus.Â
Mewakili EK LMND Nunukan Kami mendedesak Bawaslu untuk selalu aktif menyampaikan perkembangan kasus dan jangan seolah-olah bersikap seperti masuk angin yang kemudian dugaan pelanggaran ini larut begitu saja hingga usai pilkada. Desak Firman
Netralitas Bawaslu selalu dijunjung tinggi sebagai lembaga Pengawas Pemilu dan Pilkada. Kami percaya yang menduduki jabatan Bawaslu ialah orang-orang hebat yang selalu menyampaikan edukasi kebenaran terhadap masyarakat bukan banyak menyampaikan pembenaran terhadap masyarakat
Penulis : Indra Lawetoda