Mohon tunggu...
Money

BUM Desa Vs Koperasi

26 Oktober 2015   18:00 Diperbarui: 26 Oktober 2015   19:25 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jika dilihat dengan kasat mata, koperasi dan BUM Desa akan terlihat sama saja. Sama-sama program dari pemerintah yang berbentuk wirausaha. Tapi jika kita perhatikan dengan seksama terdapat banyak perbedaan diantara keduanya. Perbedaan yang paling penting antara BUM Desa dengan koperasi antara lain:

  1. BUM Desa dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa dan warga desa, yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada musyawarah desa. Sedangkan koperasi adalah kelembagaan ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang yang mempunyai tujuan sama, kekuasaan tertinggi pada rapat anggota.
  2. Untuk hasil usahanya, keuntungan usaha BUM Desa berupa SHU (Sisa Hasil Usaha) menjadi pendapatan bagi PADes (Pendapatan Asli Desa) dan digunakan untuk kesejahteraan warga desa lewat pembangunan. Sedangkan keuntungan SHU dalam koperasi dibagikan untuk kesejahteraan anggota koperasi.
  3. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia dengan daulat anggota. BUM Desa merupakan institusi ekonomi bercirikan desa dengan daulat warga desa. Koperasi mengandalkan supremasi rapat anggota, sedangkan BUM Desa dilandasi musyawarah desa.
  4. Koperasi jelas merupakan badan hukum yang eksis dan berkedudukan lintas batas kewilayahan. BUM Desa merupakan lembaga usaha ekonomi desa yang dibatasi oleh kewenangan lokal berskala desa dimana unit usahanya saja yang berstatus badan hukum. Keduanya dibatasi oleh wewenang, ruang dan lokus, namun terbuka untuk bekerjasama dalam pengembangan kapasitas usaha ekonomi desa.

Lalu menjadi pertanyaan, apakah koperasi dan BUM Desa bisa melakukan kerjasama? Jawabannya jelas bisa, BUM Desa dapat membuat naskah perjanjian kerjasama dengan koperasi.

Biosa disimpulkan, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping untuk membantu penyelenggaraan pemerintas desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Dengan kata lain, ”Bercirikan Desa” merupakan indikasi utama untuk membedakan BUM Desa dengan badan usaha lain yang bercirikan anggota, kewilayahan atau persekutuan modal semata. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

BUM Desa merupakan institusi desa yang bersifat kolektif, berskala lokal desa dan kawasan perdesaan, dibahas pendiriannya dalam musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa. Pandangan hukum administrasi menegaskan kedudukan BUM Desa dalam konteks “hukum untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan desa”.

UUDesa tegas menyatakan, BUM Desa diprioritaskan sebagai aktor/pelaku utama dalam perekonomian dikawasan perdesaan. Semua bantuan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam skala kawasan perdesaan tertuju pada pengembangan kapasitas sosial-bisnis BUM Desa.

BUMDes adalah pilar kesejahteraan bangsa, karena BUMDes tidak lain adalah usaha yang didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat bawah, masyarakat akar rumput, yaitu masyarakat desa, untuk saling bekerja sama, bergotong royong, demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa" – Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun