Keadaan perekonomian dunia yang sedang tidak baik sangat mempengaruhi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, PHK yang terjadi dimana-mana menyebabkan masyarakat harus berfikir kembali bagaimana mereka membuat dapur kembali berasap. Hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat pedesaan yang notabennya buruh pabrik dan tidak memiliki keterampilan lebih. Sehingga ini berakibat pengangguran yang meningkat.
Seperti yang dilansir pada detik.com, Data Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2015 menyebutkan, 25.506 tenaga kerja telah dirumahkan. Mereka tersebar di beberapa lokasi utama, seperti DKI Jakarta (1.430 orang); Banten (5.424 orang); Jawa Barat (12.000 orang); Jawa Tengah (1.305 orang); Jawa Timur (3.2190 orang); dan Kalimantan Timur (3.128 orang).
Sementara potensi PHK mencapai 6.496 tenaga kerja. PHK terbesar berada di Kalimantan (3.000 orang) disusul Jawa tengah (1.185 orang) dan Banten (1.030 orang). Beberapa provinsi yang mengalami PHK lainnya adalah Kalimantan Selatan (691 orang); Subang, Jawa Barat (430 orang); dan Pangkep, Sulawesi Selatan (160 orang). Jumlah yang tidak sedikit ini menimbulkan berbagai permasalahan. Pemerintah harus serius dalam menangani hal ini.
Kalau kita melihat Undang-Undang Desa yang didasari pada otonomi daerah. Desa harusnya mampu membuat jalan keluar permasalahan ini. Dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), desa dapat menyerap tenaga kerja lokal yang telah di PHK. Dengan BUM Desa masyarakat juga tidak perlu lagi khawatir dapur mereka akan berdebu.
BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya disamping unutk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Dengan kata lain, "bercirikan desa" merupakan indikasi utama yang membedakan BUM Desa dengan badan usaha lain yang bercirikan anggota, kewilayahan atau persekutuan modal semata. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan dan perekonmian lainnya yang dibutuhkan desa. BUM Desa yang merupakan institusi Desa yang bersifat kolektif, berskala lokal desa dan kawasan perdesaan, dibahas pendiriannya dalam musyawarah desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Seperti perkataan Menteri Desa, Marwan Jafar pada tribunnews.com, “BUMDes sangat efektif untuk memperkuat perekonomian desa. Tidak sekedar bertujuan untuk mengembangkan modal akan tetapi BUMDes juga membangkitkan tradisi gotong royong antar masyarakat”. Selain itu dengan BUM Desa segala macam potensi yang dimiliki desa dapat diberdayakan. Dan hasil keuntungan daripada usaha tersebut akan kembali kepada desa sehingga mengembangkan desa tersebut juga.
Program yang telah diatur dalam UUDesa No 6 pasal 1 ayat 6 tentang BUM Desa harusnya bisa menjadi salah satu jalan keluar bagi kegelisahan masyarakt sekarang terhadap isu PHK ini. Para kepala desa yang juga telah menerima dana desa dapat memanfaatkan dana desa ini untuk membentuk BUM Desa tersebut sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Semoga program ini dapat bermanfaat dan membantu masyarakat bahkan Indonesia sesuai dengan konsep yang telah dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H